Payung Hukum Pembatasan Usia Kendaraan dan Jalan Berbayar di Jakarta Resmi Berlaku

Jakarta, 3 Mei 2024 – Jakarta terus berupaya mengurangi polusi udara melalui berbagai upaya. Salah satu yang diterapkan adalah semua jenis mobil dan sepeda motor harus menjalani uji emisi.

Perpindahan tersebut dimulai pada awal tahun 2019, dan hasil uji emisi nantinya akan dijadikan syarat kecepatan parkir normal di beberapa lokasi.

Selain itu, program One Lingco juga dilaksanakan sebagai bentuk upaya untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun dan tidak menghasilkan emisi berlebihan.

Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, aturan tersebut juga terkesan membatasi usia mengemudi kendaraan pribadi di Jakarta.

Penelusuran Titik Kumpul Otomotif mengungkapkan batasan usia kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah disetujui Presiden Joko Widodo pada 25 April lalu.

Pasal 24 ayat 2 menyebutkan Pemprov DKI berhak mengatur umur dan jumlah kendaraan pribadi.

Kewenangan khusus pada subsektor jalan dan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(a) meliputi kegiatan sebagai berikut:

D. batas usia dan jumlah individu pemilik kendaraan

Pasal yang sama juga menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan menguji dan menerapkan teknologi dan inovasi lalu lintas.

Selain itu, Pemprov DKI juga diberikan akses untuk melihat informasi seluruh kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran tarif jalan elektronik yang ditahan Polri.

Akses terhadap informasi Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap kendaraan yang melanggar aturan jalan tol elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *