Titik Kumpul – Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mendatangi Kejaksaan Kota Depok untuk memberikan keterangan terkait kasus pemalsuan laporan kertas yang terjadi di SMPN 19 Depok. Kehadiran Sutarno dalam rangka memaparkan hasil audit SMPN 19 Depok yang merupakan salah satu rekomendasi Inspektorat Jenderal (Nazir Am) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sutarno mengatakan, ada beberapa rekomendasi Kepala Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang patut dilaporkan ke jaksa penuntut umum. Rekomendasi yang ditemukan Irjen Pol telah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan juga ditembuskan ke aparat penegak hukum (APH).
“Rekomendasi atau temuan Irjen Pol dikirimkan kepada kami di dinas pendidikan dan tembusannya juga dikirimkan ke APH, untuk ditindaklanjuti lebih lanjut jika ada hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti atas surat atau hasil audit tersebut. dari Irjen Pol. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya, Jumat 26 Juli 2024.
Ia mengaku hanya menyampaikan hasil pemeriksaan Kepala Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada jaksa penuntut umum. Sutarno mengatakan, ada rekomendasi yang diberikan Irjen Kemendikbud. Mulai dari pemberian sanksi kepada guru atau orang lain, hingga sanksi berat berupa pemecatan.
“Sudah kubilang auditnya sudah selesai kemarin. “Jadi isinya begini, setelah kami menerima dan menindaklanjuti hasil audit dari General Manager termasuk pihak-pihak terkait khususnya BKPSDM tentang SDM, inspektorat daerah tentang inspektorat daerah, dan juga kepada APH bahwa dalam hal ini kami akan melanjutkan. untuk menyampaikannya,” ujarnya.
Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Kasus ini bermula dari tidak diperbolehkannya 51 calon siswa di sembilan SMP Negeri di Depok karena ada tanda-tanda slip nilai. Penemuan itu diungkapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Saat ini, 51 CPD harus bersekolah di salah satu sekolah menengah swasta di Depok.
Oleh karena itu, keputusan tersebut akan kami sampaikan kepada pihak-pihak yang akan ditindaklanjuti atau disampaikan terkait dengan hasil audit Irjen Kemdikbud terkait pembatalan atau perpanjangan PPDB SMA 2024, ujarnya. menyimpulkan. .