Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

JAKARTA, 20 Mei 2024 – Aturan ganjil genap di Jakarta bertujuan untuk membatasi volume kendaraan di berbagai ruas jalan, termasuk ruas jalan yang terhubung dengan pintu masuk dan keluar tol. Namun pada minggu ini B-Jeon bebas karena bertepatan dengan tanggal merah.

Dikutip dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta (DISHB), aturan ganjil genap hanya berlaku selama tiga hari pada pekan ini di Jakarta. Sedangkan dua hari dikecualikan dari aturan ini.

Dalam akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ganjil genap pada 23 dan 24 Mei 2024 diumumkan dibatalkan pada pekan ini. Tanggal 23 dan 24 Mei 2024 bertepatan dengan Hari Waisak yang dilanjutkan dengan hari libur nasional dan hari libur.

Ketentuan penghapusan ganjil genap pada 23 dan 24 Mei 2024 berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Penguatan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 855 Tahun 2023, no. 3 dan tidak. 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Raya Bersama Tahun 2024.

Juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 mengatur pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan dengan sistem ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

“Pengendara kendaraan diimbau untuk selalu menghormati rambu-rambu jalan yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan raya dan mengikuti instruksi petugas di lapangan,” demikian bunyi keterangan Kementerian Perhubungan, Titik Kumpul Otomotif, Senin 20 Mei 2024.

Ternyata, aturan ganjil genap di Jakarta pada dasarnya hanya memperbolehkan mobil berpelat nomor ganjil melaju di ruas jalan tertentu pada tanggal acak, dan kendaraan roda 4 berpelat nomor genap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *