Padang – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang siswa sekolah menengah pertama (SMP) menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Larangan tersebut berlaku untuk semua siswa sekolah menengah di wilayahnya, menurut Yopi Kryslova, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. SE dirilis setelah insiden gaya bebas yang menewaskan seorang bocah lelaki berusia 8 tahun setelah menabrak tembok pembatas masjid saat berwudhu.
Aturan ini kami tegaskan. Kami sampaikan kepada guru dalam bentuk surat edaran. Isinya larangan siswa tidak membawa mobil dan sepeda motor ke sekolah, kata Jopi Kryslova, akhir pekan lalu.
Sesuai aturan, kata Yoppi, siswa SMA tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Mereka harus didampingi orang tuanya atau menggunakan angkutan umum.
Yopp menilai, banyaknya siswa yang masih berkendara ke sekolah bukan berarti pihak sekolah harus disalahkan. Fenomena ini juga menjadi penyebab kelalaian orang tua.
“Kita pun tidak bisa menyalahkan pihak sekolah atau guru. Pasti peran orang tua sangat penting. Mobilnya disediakan oleh orang tua, kadang-kadang siswa ini memarkir sepeda motornya di luar sekolah. Jadi sulit dikendalikan,” pungkas Yopi.
Sebelumnya, Jan Septiwan Ardan (8 tahun) meninggal dunia saat menerobos tembok penyekat masjid saat melakukan abdah di Masjid Agung Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tanga. Dinding partisi tersebut roboh karena dihantam oleh MH, seorang freestyler SMA.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.