Pelajar Tawuran Bakal Diancam UU Darurat dengan Pidana 12 Tahun Penjara

Jakarta – Kapolres Jakarta Selatan Kompol Ad Ari Siam Indradi mengumumkan konflik antara kelompok pemuda dan pelajar di wilayah hukum Jakarta Selatan tidak bisa ditoleransi.

Ade menegaskan, pelajar pemilik senjata tajam (Sijam) akan dijerat pidana penjara.

“Kami menerapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 hingga 12 tahun penjara,” ujarnya dalam laporan kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, 11 September 2023.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan menahan puluhan tersangka tujuh kasus tawuran yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan dalam tiga hari terakhir.

Kompol Ari Siyam Indradi mengatakan, pihaknya mengamankan puluhan senjata tajam (Sijam) saat melakukan pelemparan solder, salah satunya berupa busur dan anak panah yang digunakan pelaku untuk melakukan operasi.

Ade Ari menjelaskan, tujuh tawuran tersebut direncanakan pelaku dengan janji-janji di media sosial. Pelaku menentukan waktu dan tempat terjadinya perkelahian. 32 pelajar ditangkap karena tawuran

Ade mengatakan, pihaknya telah menangkap 38 orang yang 32 orang di antaranya adalah pelajar SMP, SMA, dan SMK dalam tujuh kasus tawuran yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan dalam tiga hari terakhir.

“32 orang itu anak-anak. Dalam hal ini anak-anak tersebut berusia di bawah 18 tahun. Jadi usia termuda yang kami berikan adalah 16 tahun,” ujarnya.

Tujuh lokasi tawuran di Jakarta Selatan yang digagalkan adalah: Jalan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan dekat Pizza Hut Bukit Duri, Jakarta Selatan Jalan Pal Batu Raya, Tebet, Flyover Kalibata Jakarta Selatan, Pancoran, Jakarta Selatan Jalan Lebak Bulus II, Cilandak , Jakarta Selatan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan Jalan Jagakarsa Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *