JAKARTA, Titik Kumpul – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kembali terjadi dan mengakibatkan korban luka. Mobil Tronton menabrak beberapa kendaraan di lampu merah Jakarta Barat yang sepi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol M. Laf Usman. Fakta itu diketahui setelah pihak menggeledah mobil Tronto. Alhasil, remnya bekerja.
Meski begitu, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim itu mengaku masih menyelidiki lebih lanjut masalah tersebut. Seorang sopir truk berinisial AZ ditangkap. Menurut pengemudi, dia sedang tertidur saat kecelakaan terjadi.
Selasa, 26 November 2024 Sementara itu, dia mengaku tidur, ujarnya.
Banyak pengemudi truk yang bekerja berjam-jam, apalagi bekerja pada saat tubuh seharusnya beristirahat. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengemudi untuk menjaga kondisi fisiknya.
Menurut undang-undang no. Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tanggal 22 tahun 2009. Pasal 90 Ayat (3) Pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
Selain itu, waktu kerja maksimal bagi pengemudi adalah delapan jam per hari, meski dapat diperpanjang hingga 12 jam dengan waktu istirahat satu jam “dalam kasus tertentu”, demikian bunyi dokumen tersebut. Apalagi jika Anda melakukan perjalanan jauh.
Bahaya micro-sleeping terjadi pada pengemudi di jalan raya. Dimana, terjadi fenomena ketika seseorang kehilangan kesadaran atau konsentrasi dalam beberapa detik karena merasa lelah atau mengantuk.
Umumnya, kejadian microsleep berlangsung dari sepersekian detik hingga 10 detik penuh. Namun, jika seseorang memasuki masa tidur, durasi micro-sleep bisa bertambah.
Micro sleep hanya terjadi selama beberapa detik. Namun hal ini bisa berbahaya, terutama jika terjadi saat Anda sedang mengemudi atau mengoperasikan mesin.