Jakarta- Polisi menangkap pelaku ancaman dan pemerasan Rp 300 juta yang menimpa YouTuber Rio Ricis. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak.
“Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka PA di rumahnya di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” ujarnya pada Selasa, 11 Juni. 2024 .
Mantan Kapolres Solo Kota mengatakan, tersangka AP dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif.
“Dia dibawa ke Subdit Reserse Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan faktanya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah diduga diperas dan diancam akan membagikan foto dan video pribadinya, artis Ria Ricis melapor ke polisi karena merasa diperas.
Sekitar tanggal 7 Juni juga ada kasus terkait pengancaman yang dialami saudara perempuan RY alias RR, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 10 Juni 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, Ria Ricis mengungkap dirinya dihubungi seseorang berinisial J. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis melalui media sosial.