JAKARTA – Para pelaku yang diduga mengancam dan memeras Ria Risis akhirnya ditangkap polisi. Hanya butuh beberapa hari, polisi segera menemukan pelakunya yang ternyata adalah mantan pegawai negeri sipil Lea Reese.
Mantan istri Teuku Ryan itu pun bersyukur karena pelaku yang mengancamnya ditangkap dan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Ria Rhys pun mengucapkan terima kasih kepada anggota Polda Metro Jaya di Jakarta atas kerja cepatnya. Gulir untuk melihat detail selengkapnya, jadi ayo masuk!
Ria Rhys menulis di Instagram pada Rabu 12 Juni 2024: “Terima kasih banyak @poldametrojaya, pelaku pemerasan dan pengancaman segera ditangkap.”
Rhea Reese tentunya mendapatkan banyak pelajaran yang sangat berharga dari kejadian tersebut. Salah satunya adalah tidak mudah percaya pada orang lain, meski Anda sudah mengenal orang tersebut sejak lama. Leah Reese sejak awal mencurigai pelakunya karena sebelumnya ia telah memberikan ponsel lamanya kepada pria tersebut.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati,” kata Leah Reese.
Selain itu, Leah Reese membenarkan nasehat orang paling berbahaya yang paling dekat dengan kita. Betapa tidak, Realis sudah lama dipekerjakan oleh pria tersebut dan sayangnya pria tersebut berselingkuh.
“Ternyata orang terdekat kitalah yang paling berbahaya,” tutupnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria bernama AP yang diduga mengancam dan memeras Riya Risi. Diberikan AP pada Senin 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB. Associated Press ditahan paksa di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, oleh tim penyidik Cyber Chatanla cabang Jakarta, Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta.
Dari penangkapan tersebut, polisi memperoleh barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan AP untuk mengancam dan memeras Ria Rich.
Ria Risis diancam AP menuntut ganti rugi Rp 300 juta. Pria tersebut mengancam akan membagikan video dan foto pribadi Ria Rickys ke media sosial jika Rickys tidak memberinya uang.
Leah Reese mengaku merasa sangat terancam dan terhina dengan kelakuan pria tersebut. Terakhir, Rikis melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Juni 2024.