Korea Selatan, Titik Kumpul – Kasus pemerasan yang melibatkan aktor Korea Selatan Lee Sun-kyun akhirnya mencapai kesimpulan hukum. Pada tanggal 19 Desember, Pengadilan Distrik Inchon menjatuhkan hukuman kepada dua penjahat yang terlibat dalam insiden tersebut.
Manajer tempat hiburan dewasa berusia 30 tahun yang dijuluki ‘A’ itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, mantan rekan aktornya yang berusia 29 tahun, yang dijuluki ‘B’, menerima hukuman berat 4 tahun 2 bulan. Gulir ke bawah untuk melihat artikel selengkapnya.
Hakim Hong Yoon Suk yang memimpin kasus tersebut mengatakan, perbuatan kedua terdakwa berdampak parah pada kondisi mental korban. Menurut hakim, ‘A’ secara langsung menimbulkan ketakutan dan stres pada Lee Sun Kyun, sementara ‘B’ memperburuk situasi dengan ikut serta dalam pemerasan, menurut Allkpop.
Tragisnya, tekanan tersebut bertepatan dengan penyelidikan dugaan penggunaan narkoba oleh Lee Sun Kyun, yang akhirnya berujung pada keputusannya untuk mengakhiri hidupnya. Hakim menekankan bahwa meski ada faktor lain yang berkontribusi terhadap kematian aktor tersebut, tindakan ‘A’ dan ‘B’ berkontribusi terhadap beban emosional yang ditanggungnya.
Kasus ini bermula pada September 2023, ketika Lee Sun Kyun mengaku diancam oleh seorang hacker yang mengakses data ponsel kerabatnya ‘A’. Berdasarkan pengakuannya tersebut, ‘A’ memeras sang aktor sebesar 300 juta KRW atau sekitar R3,3 miliar.
Namun penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa peretas yang disebut sebagai ‘A’ sebenarnya adalah ‘B’. Mantan aktris tersebut meretas ponsel ‘A’ menggunakan kartu SIM ilegal dan menggunakan data tersebut untuk memanipulasi ‘A’ untuk memeras Lee Sun Kyun. Bahkan, ‘B’ mengancam ‘A’ dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba, lalu menggunakan rekaman percakapan antara Lee dan ‘A’ untuk menekan korban.
Sekadar informasi, Lee Sun Kyun meninggal karena bunuh diri pada 27 Desember 2023 di Seoul. Aktor tersebut ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobilnya.