Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta: Antara Langit Biru dan Perekonomian

Jakarta, 7 Mei 2024 – Polusi udara dan kemacetan lalu lintas di Jakarta semakin mengkhawatirkan, dan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Salah satunya adalah mewajibkan dilakukannya uji emisi pada semua jenis kendaraan bermotor, serta melarang pengoperasian kendaraan umum yang berusia lebih dari 10 tahun, dan mengusulkan penerapan serupa pada kendaraan pribadi.

Belakangan ini, perbincangan mengenai pembatasan usia mobil pribadi di Jakarta kembali mengemuka. Ketua Komite B DPRD DKI Jakarta Ismail mengusulkan kebijakan ini sebagai alternatif pembatasan kendaraan pribadi yang tertuang dalam UU Kawasan Khusus Jakarta.

Pembatasan usia kendaraan bisa menjadi pilihan lain untuk mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Puncak berikutnya juga akan menurunkan emisi kendaraan, ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari situs resmi DPRD DKI Jakarta.

Ismail mencontohkan Singapura yang menerapkan pembatasan usia kendaraan melalui Certificate of Entitlement (COE) dengan batas waktu pemakaian 10 tahun.

Pembatasan usia mobil di Jakarta mempunyai dasar hukum yang kuat. Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berwenang mengatur umur dan jumlah kendaraan pribadi.

“Kewenangan khusus pada subbidang lalu lintas dan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A meliputi kegiatan: g. Pembatasan umur dan jumlah pemilik kendaraan perseorangan,” bunyi pasal tersebut.

Pembatasan usia kendaraan diyakini dapat memberikan dampak positif bagi Jakarta, seperti penurunan emisi gas buang kendaraan dan pengurangan kemacetan.

Namun kebijakan ini juga mempunyai potensi tantangan, seperti menurunnya pendapatan asli daerah seiring dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang menjadi sumber pemungutan pajak.

“Jadi harus imbang. Di satu sisi kita ingin menciptakan lingkungan yang baik, tapi di sisi lain bagaimana tidak mengarah pada potensi penurunan penyakit arteri perifer,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *