Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Hanya Tunggu Waktu

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkomifo) Nezar Patria mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah tercapai sebesar 90 persen.

Menurut dia, proses penyusunan aturan untuk menerbitkan UU PDP sedang berjalan. Saat ini, konsultasi tahap terakhir sedang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah (GPR) disahkan.

Mengingat UU PDP akan mulai berlaku pada Oktober 2024, Nezar Patria berharap bisa menerbitkan undang-undang pemerintah yang menjadi cara penerbitan undang-undang tersebut.

Ia mengatakan, salah satu hal terpenting dalam rumusan undang-undang penerbitan ini adalah penetapan mandat bagi PDP.

Saat ini, diskusi mengenai struktur dan posisi otoritas sedang berlangsung. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, kehadiran badan administratif di bawah kementeriannya ini merupakan hal yang luar biasa.

“Ini masih kita bicarakan. Bukan di bawah kita, tapi presiden sendiri. Target penyelesaiannya akan tercapai awal Oktober,” ujarnya, Rabu, 4 September 2024.

Sebelumnya, awal Agustus lalu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Hoki Situngkir menjelaskan kelanjutan proses penetapan peraturan pemerintah (PP) dan penetapan data pribadi. Badan Pertahanan untuk Perlindungan (PDP) berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022.

Dia mengamini, saat ini PP yang membidangi informasi pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi masih berada di Direktur Eksekutif Direktorat Jenderal Teknologi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dan itu masih berbicara.” Kami masih mendengar dari masyarakat. Sebab, saat UU PDP keluar, banyak pihak yang bertanya. Itu masih bagian perkembangan di Eksekutif, jadi selalu ada ruang untuk diskusi dan lain-lain,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *