Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital melaporkan bahwa 5,3 juta penayangan diterima antara tahun 2017 dan 2024. konten game online.
Baru-baru ini, khususnya antara tanggal 1 hingga 10 Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi menindak 72.543 konten, akun, dan situs web terkait perjudian online.
Sejak Kabinet Merah Putih aktif pada 20 Oktober hingga 10 Desember 2024, total konten terkait perjudian online berjumlah 510.316 konten, 470.564 di antaranya berasal dari website dan alamat IP.
Kemudian muncul 21.259 konten dari Meta Platform (Facebook dan Instagram), 11.077 dari file sharing, 4.537 dari Google/YouTube, 2.480 dari X Platform (Twitter), 264 dari Telegram, 133 dari TikTok).
Kementerian Perhubungan dan Teknologi menindak tidak hanya situs web tetapi juga akun media sosial yang memiliki banyak pengikut dan digunakan untuk mempromosikan perjudian online.
Beberapa di antaranya adalah @hotmoodly (291k pengikut), @montokbangat (285k pengikut), @orang2mabok (163k pengikut) dan @njrtym_ (157k pengikut) di Instagram.
Kementerian Perhubungan dan Teknologi terus mengingatkan bahwa perjudian online merupakan tindak pidana berat berdasarkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Pihak mana pun yang dengan sengaja menyebarkan atau membuat informasi elektronik yang mengandung perjudian dapat dipenjara hingga 10 tahun atau denda hingga $10 miliar. Rp.