Pemerintah akan Batasi Layanan VPN Gratis

Jakarta, Titik Kumpul – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku akan membatasi akses jaringan pribadi virtual atau layanan VPN gratis untuk mencegah meningkatnya praktik perjudian online di Indonesia.

Ia mengatakan, dirinya dan dua Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan diskusi untuk memastikan strategi tersebut bisa diterapkan.

“Pak Hokky (Dirjen Aptika) dan Pak Wayan (Dirjen PPI) sudah rapat. Oleh karena itu, kami akan menutup VPN gratis sehingga masyarakat kecil semakin berkurang aksesnya terhadap jaringan (penyebaran) perjudian online,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Budi Arie juga mengatakan hal ini perlu dilakukan karena perjudian online menjadi salah satu tantangan transformasi digital nasional.

Ia menilai perjudian online merupakan wujud sisi gelap digitalisasi yang menjadikan ruang digital tidak produktif dan pertumbuhannya perlu dikendalikan dan diberantas.

“Yang jelas: Inilah sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi adalah prinsip paling dasar dan tujuan utama untuk menjadikan masyarakat seproduktif mungkin,” jelas Menkominfo.

Oleh karena itu, Budi Arie menegaskan, penghapusan perjudian online harus terus digalakkan di berbagai kesempatan dan pelaku industri telekomunikasi harus dilibatkan.

Ia pun mengimbau para pelaku industri telekomunikasi untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan nasional pemberantasan perjudian online.

“Masalahnya, banyak dampak negatif yang harus kita hilangkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, seluruh ekosistem harus bekerja sama untuk melawan perjudian online,” kata Menkominfo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *