Jakarta, Titik Kumpul – Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang melarang penjualan rokok atau penjualan tembakau oleh pihak swasta. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut tertulis jelas bahwa rokok dilarang dijual di pasar. Hal ini tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 huruf c yang menyatakan dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik kepada swasta, kecuali hasil tembakau seperti rokok dan rokok elektronik.
“Setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik. Untuk penjualan dalam bentuk batangan, kecuali hasil tembakau berupa rokok dan rokok elektronik,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat 1 huruf c, Rabu, 31 Juli 2024.
Terkait isu peningkatan penjualan rokok niaga, Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Subspesialis Onkologi Toraks, RS Pondok Indah – Puri Indah, Dr. Wily Pandu Ariawan pun menyambut baik. Ia berharap dengan adanya undang-undang ini dapat menurunkan jumlah perokok di usia muda.
“Kalau kita lihat di negara lain, seperti Jepang, Singapura, ada beberapa batasan usia boleh merokok. Di Indonesia sulit, karena nyatanya sering kita jumpai anak kecil yang merokok di pinggir jalan dan banyak di antaranya. “, akses mudah (ke rokok). Namun kalau ada upaya penguatan patut kita apresiasi, karena dengan begitu kita bisa menurunkan angka perokok atau perokok di usia muda,” kata dr Wily Pandu Ariawan dalam diskusi online, Rabu. , 31 Juli 2024.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah remaja perokok di Indonesia sangat tinggi. Merokok ketika masih muda, lanjut Dr. Ironisnya, hal ini dapat menyebabkan risiko lebih tinggi terkena kanker paru-paru atau penyakit terkait paru-paru lainnya.
“Jumlah remaja perokok di Indonesia tergolong tinggi, sehingga kita perkirakan jika merokok saat masih muda, 10 tahun kemudian akan berisiko tinggi terkena kanker paru-paru,” ujarnya.
Katanya, ada penderita kanker paru yang masih berusia 33 tahun. Biasanya kanker paru menyerang orang berusia 45-50 tahun.
“Bisa jadi Anda sudah terpapar asap rokok sejak kecil, dan mungkin juga dipengaruhi oleh perilaku atau kebiasaan orang tua Anda. Jadi misalnya ibu Anda merokok maka asap yang dihirup ibunya juga bisa terkena dampaknya. anak yang dikandungnya, maka ketika ia lahir, ayah dan ibunya akan terkena dampak dari asap rokok, sehingga “Waktu saya masih remaja, umur 10 tahun, saya merokok, sehingga saya terkena zat-zat penghancur kanker di dalam rahim. tidak mengherankan jika menemukan pasien kanker paru-paru di ono, karena dia adalah seorang perokok sejak dia masih muda.”