Pemerintah Resmi Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor, Ini Detailnya

Jakarta, Titik Kumpul – Pemerintah resmi memperpanjang insentif impor kendaraan listrik baterai (BEV) ke Tanah Air. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Urusan Saat Ini/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1. 1/2024.

Berdasarkan laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Investasi dan Penanaman Modal/Koordinasi Penanaman Modal, aturan ini ditandatangani pada 8 November 2024 oleh Menteri Investasi dan Penanaman Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rozan Roeslani.

Diumumkan pada 12 November 2024. Peraturan ini menggantikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 6/2023. 

Keduanya telah memperkenalkan insentif impor untuk mempercepat investasi dan/atau menetapkan pedoman peraturan untuk penyediaan kendaraan listrik berbasis baterai bagi kendaraan roda empat. 

Namun dalam aturan baru ini disebutkan bahwa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah yang dinaikkan pemerintah (PPnBM DTP) atas impor kendaraan listrik berlaku bagi negara-negara yang memiliki perjanjian atau perjanjian dengan Indonesia.

Seperti Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA), dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA).

Kemudian pada Pasal 2 ayat 1/2024, pelaku usaha dapat memperoleh insentif untuk mengimpor kendaraan listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia. 

Kendaraan listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia setidaknya 20% lebih rendah dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan setidaknya 40% lebih rendah. 2 insentif akan diberikan.

Pertama, kendaraan listrik berbasis baterai dan bea masuk PPnBM DTP bea masuk 0%, kendaraan listrik, kendaraan listrik produksi pabrikan luar negeri, insentif bea masuk 0%. 

Kedua, PPnBM DTP untuk penyediaan kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif kedua ini sebelumnya tidak diatur dalam peraturan lama. 

Selain itu, pelaku usaha yang menerima kedua insentif tersebut harus memenuhi tiga kriteria, yaitu: 

1. Perusahaan industri yang membangun pabrik kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. 

2. Perusahaan industri yang berinvestasi pada fasilitas produksi bahan bakar fosil di Indonesia akan mengalihkan produksinya secara keseluruhan atau sebagian ke kendaraan listrik berbasis baterai. 

3. 

“Jangka waktu penggunaan stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,” tulis Pasal 2 ayat (6) beleid tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *