JAKARTA, WIWA – Pemerintah baru-baru ini resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dia menjelaskan, kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut sesuai dengan keputusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah tersebut diambil untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan meningkatkan keseimbangan fiskal di tengah tantangan perekonomian global.
Sesuai perintah UU HPP, sesuai jadwal yang ditentukan, PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, kata Airlanga dalam konferensi pers yang diumumkan Titik Kumpul, Selasa, 17 Desember 2024.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan meski PPN dinaikkan menjadi 12 persen, namun barang-barang yang dibutuhkan masyarakat tidak ikut dalam kenaikan tersebut.
“Diberikan fasilitas atau PPN 0 persen untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Produk-produk yang dikecualikan dari tarif PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, susu, sayuran, konsumsi gula, layanan pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, layanan asuransi, vaksin polio, dan penggunaan air.
Perlu diketahui, kenaikan PPN dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan negara guna membiayai program pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Alhasil, keputusan tersebut membuat netizen heboh di media sosial. Beberapa di antaranya menyebutkan kekhawatiran dampak kenaikan PPN terhadap harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.
“Ingat pak, sebaiknya barang kebutuhan pokok atau barang sektor tersier dan mewah,” tulis warganet pada komentar yang diunggah di media sosial soal kenaikan PPN.
Netizen lainnya berkomentar, “Tolong, jika sudah ditetapkan, pemerintah akan menyelesaikan keputusan ini untuk masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.”
Dengan banyaknya curahan pendapat di media sosial, nampaknya pemerintah menghadapi tantangan untuk meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan ini sebenarnya sangat wajar.