Tangerang – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mematuhi peraturan pemerintah yang mewajibkan asuransi pada setiap kendaraan. Diketahui, keputusan ini akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Sri Agung Handayani, Chief Marketing Officer dan Director Corporate Planning and Communications PT ADM, mengatakan setiap peraturan pemerintah harus diperhatikan secara matang.
“Setiap kali pemerintah mengeluarkan kebijakan, harus berpikir matang. Mereka pasti akan membicarakan aturan tersebut dengan Gaikindo juga,” ujarnya seperti dikutip Titik Kumpul Automotive di ICE BSD, Tangerang.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu bagaimana kebijakan tersebut diterapkan.
“Kemudian kita lihat kebijakannya seperti apa, lalu implementasinya seperti apa, implementasinya seperti apa, jadi kita lihat dulu karena belum ada mekanisme khusus,” kata Sri Agung.
Lebih lanjut Sri Agung menjelaskan, aturan asuransi kendaraan yang diinginkan pemerintah berupa asuransi manfaat pihak ketiga atau third party liability (TPL).
“Asuransi memang berarti perlindungan terhadap pihak ketiga. Asuransi yang diandalkan pemerintah dalam mengasuransikan kendaraan adalah untuk memberikan manfaat kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Dia menambahkan: “Sampai saat ini, asuransi pihak ketiga bersifat opsional. Ya, itu wajib.”
Menurutnya, fitur asuransi dapat memberikan kenyamanan kepada pengemudi jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
“Saat ini bagian itu opsional karena tidak wajib. Kalau sudah wajib, akan ditambahkan opsi premi pada asuransi umum. Namun karena belum ada aturannya, kami masih mencari kemungkinan ke depan,” ujarnya. selesai .