Bogor, Titik Kumpul – Kepolisian Daerah Kota Bogor, Polda Jawa Barat, menetapkan pria berinisial R (64) sebagai tersangka setelah melukai S (46) yang kedapatan mencuri talas dari kebunnya yang berlokasi di Desa Sindangbarang, Minggu dini hari, 13 Oktober 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, Senin, membenarkan bahwa R, pemilik perkebunan, dijerat Pasal 338 KUHP atas tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyidikan, unsur tindak pidana tersebut terpenuhi sehingga R ditetapkan sebagai tersangka, kata Aji dilansir Antara, Selasa, 15 Oktober 2024. Saat ini R ditahan di Polresta Bogor Kota. pusat penahanan setelah serangkaian tes.
Korban S yang bukan warga Kota Bogor dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah. Menurut Aji, R menyerang S dengan senjata tajam saat korban berusaha melarikan diri setelah ketahuan mencuri. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak RSUD, beberapa bagian tubuh korban mengalami luka serius hingga menyebabkan kematiannya.
Aji menambahkan, sejauh ini polisi belum menemukan bukti nyata yang mendukung dugaan bahwa korban kerap mencuri talas di kebun R. “Tidak ada bukti lebih lanjut yang mendukung klaim tersebut,” kata Aji.
Sebelumnya, Polres Bogor Kota telah melakukan penyelidikan atas kasus ini, yang dilaporkan R membunuh S karena diduga ingin mencuri talas di kebunnya. Kecelakaan mengenaskan ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat R sedang merawat kebunnya. Mendengar suara tangkai talas, R mengejar S dan saat korban membalikkan badan, R menyerangnya dengan belati panjang hingga korban tewas di tempat.