Magelang, 14 April 2024 – Saat hujan, jalanan akan dipenuhi genangan air dan hal ini menjadi salah satu permasalahan yang patut membuat pengendara meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, waspadai peraturan lalu lintas saat berkendara melewati genangan air.
Akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, seperti dilihat Titik Kumpul Otomotif, memuat keluhan pengemudi mobil atas tindakan pengemudi lain saat melewati genangan air. Dimana, air mengenai kaca depan mobilnya.
“Pertemuan yang menyedihkan dengan pelat B yang pecah, hujan deras dan banjir air menghantam kaca depan saya. Saya mulai tetapi menerobos lampu merah,” demikian bunyi pesan pengirim video tersebut.
Sayangnya, banyak netizen yang mengkritik pengirim video tersebut. Sebagian besar merasa pemilik mobil bereaksi berlebihan, bahkan sampai mengejek mobil Mercedes Benz jelek.
“Kondisi alam jalan saat hujan deras… Saya kira tidak ada unsur kesengajaan, karena seringkali genangan air tidak terlihat. Harus waspada untuk menghindari kejadian seperti itu… Ngomong-ngomong, jika Anda dikejar, apa yang akan kamu lakukan?”, komentar salah satu peselancar internet.
“Mobil Mercedes yang rusak? Seberapa bagus mobil DC?”
“Aku mengendarai mesin yang kecipratan seperti itu dengan truk biasa.. pokoknya DC itu kayak anak kecil yang ngamuk padahal mobilmu tidak basah,” komentar yang lain.
“Iya parah banget..hujan juga..wajar saja kalau cipratan..kasihan yang C200 W202, kalaupun sudah usang orang tidak bisa merawatnya..bisa beli mau beli ECU/PMS W202 Baru harga 23 jutaan?
“Apa salahnya DC berkabut? Mending takut cipratan air, mendingan hujan ke warung bakso dulu. Baru makan bakso,” ulas warganet.
Aturan perilaku mengemudi saat hujan
Memang berkendara di musim hujan tidak hanya membutuhkan keahlian khusus agar mampu menahan banjir atau lumpur. Namun, pengguna jalan lain juga terlihat saat berkendara melewati jalan berlubang.
Pengemudi juga harus memperhatikan tata tertib di jalan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan undang-undang ini mengatur perilaku pengemudi saat mengemudi.
Menurut Titik Kumpul Otomotif dari situs Dinas Perhubungan Kadiri, Minggu 14 April 2024, Pasal 116 Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan pengemudi wajib memperlambat kendaraannya sesuai dengan lampu lalu lintas.
Pasal 116(2)(c) kemudian menjelaskan bahwa pengemudi wajib memperlambat kendaraannya jika cuaca sedang hujan atau saat menemui genangan air.