Pemilik Mobil Mewah yang Pakai Pelat DPR Palsu Bisa Dipenjara Selama Ini

VIVA – Sebelum Polda Metro Jaya menyita 8 mobil mewah berpelat DPR palsu, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menemukan beberapa mobil berpelat palsu tersebut.

Sejak awal Mei 2024, Nazaruddin mendapat beberapa laporan adanya mobil mewah berpelat DPR palsu, mulai dari Toyota Alphard hingga Mercedes-Benz G-Class, di kawasan Alam Suter, Tangerang.

“MKD meminta Polri menangkap dan mengkriminalisasi mereka yang menggunakan plat nomor sepeda motor atau plat DPR palsu,” ujarnya kepada wartawan saat itu.

Terakhir, Polda Metro Jaya menyediakan dua mobil mewah, termasuk beberapa mobil lainnya. Selain Alphard dan G-Class, ada Lexus LX570, Tesla Model 3 dan Toyota Land Cruiser 300 terbaru…  

Pemilik mobil mewah tersebut merupakan para pengacara yang ingin tampil unik dan memiliki keunggulan di jalan dengan menggunakan pelat DPR palsu. Meski hukumannya cukup berat jika tertangkap petugas.

Melalui laman Instagram TMC Polda Metro Jay dijelaskan bahwa perusakan pelat nomor kendaraan dapat berujung pada tuduhan penipuan dan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun berdasarkan Pasal. 263 KUHP.

Pasal ini mengatur bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan suatu dokumen yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pengampunan utang.

Atau barangsiapa bermaksud membuktikan sesuatu dengan maksud untuk mempergunakan atau mengarahkan orang lain agar menggunakan tulisan itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, maka ia dalam bahaya.

Jika penggunaan tersebut menimbulkan kerugian karena dokumen palsu, maka ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Apalagi pemalsuan plat nomor kendaraan juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sesuai dengan Seni. 280 LLAJ, pelanggaran terhadap nomor registrasi kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak PLN 500.000. Rp.

Kemudian pelanggaran Art. 288 Pasal 1 Pelanggaran tidak memiliki STNK yaitu surat keterangan pemeriksaan teknis kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak PLN 500.000. Rp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *