Pemilik Pajero Sport yang Melawan Polisi Ini Bisa Kena Hukuman Penjara

Jakarta – Plat nomor Mitsubishi Pajero Sport B 11 VAN menjadi sasaran Gakkum Polda Metro Jaya, bahkan pemilik mobil menunggu 1 x 24 jam untuk mengetahui video yang beredar di media sosial.

Pasalnya, seorang penumpang mobil Pajero Sport memergoki petugas PJR atau Patroli Jalan Raya saat hendak menghentikannya di tol kota dan membuat heboh dunia maya akibat kelakuannya.

Secara tidak langsung, pemilik mobil tersebut menghina tugas PJR, seperti yang diucapkannya saat pembuatan video. Hal itu terlihat dalam unggahan akun Tiktok @wakerassang317.

Merasa bersalah karena menggunakan plat nomor palsu atau tidak sesuai dengan mobil yang digunakannya, ia menilai tindakan polisi lalu lintas yang menghentikan mobilnya di jalan tol tidak sesuai prosedur.

Belum jelas maksud penghentian polisi ini, kata pria pengendara Pajero Sport yang merekam kejadian tersebut, dikutip Rabu 29 Mei 2024.

Mengutip keterangan resmi Polda Metro Jaya, dijelaskan bahwa perusakan pelat nomor kendaraan dapat mengakibatkan tuntutan penipuan dan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.

Laman Instagram TMC Polda Metro Jaya menjelaskan, perusakan pelat nomor kendaraan dapat didakwa sebagai penipuan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP. Atau yang dimaksudkan untuk membuktikan sesuatu dengan maksud untuk menggunakan atau menyebabkan orang lain menggunakan surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, itu dikompromikan. Apabila penggunaan tersebut menimbulkan kerugian akibat pemalsuan dokumen, maka pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 No. 22 (UU LLAJ).

Menurut Pasal 280 UU LLAJ, pelanggaran terhadap nomor registrasi kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pelanggaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau lebih.

Pasal 288(1), pelanggaran apabila seseorang tidak dilengkapi STNK atau surat keterangan pemeriksaan kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Oleh karena itu, dugaan kesalahan yang dilakukan pengemudi Pajero Sport tersebut, seperti penggunaan pelat nomor yang tidak tepat, tidak patuh kepada polisi saat hendak menangkapnya, hingga perkataannya yang diduga menuduh polisi secara tidak benar.

Padahal Subdit Gakkum (penegak hukum) yang dipimpin Polda Metro Jaya berhak menegakkan hukum di wilayahnya baik di jalan tol maupun jalan pusat kota, atau alteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *