Pemkot Larang Seluruh PNS Pakai Telegram

JAKARTA, Titik Kumpul – Pemerintah Daerah atau DPRD DKI resmi melarang penggunaan media sosial Telegram bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan perangkat kantornya.

Larangan tersebut menyusul potensi kekhawatiran spionase atau spionase. Kotamadya yang dimaksud berada di Amsterdam, ibu kota Belanda.

Anggota dewan kota Amsterdam Alexander Schultes seperti dikutip situs Anadolu Agency pada Rabu, 21 Agustus 2024 mengatakan, meski larangan itu diterapkan pada akhir April, namun larangan tersebut belum diumumkan ke publik.

“Ancaman aktivitas kriminal dan spionase di internet menjadi alasan utama keputusan ini (melarang Telegram). “Saya melihat Telegram sebagai tempat yang aman bagi peretas dan pengedar narkoba,” kata Schultes.

Meski awalnya Telegram didirikan di Rusia, kini berkantor pusat di Dubai, Uni Emirat Arab.

Perusahaan teknologinya sendiri resmi terdaftar di Kepulauan Virgin. Tak hanya Amsterdam, pemerintah kota lain di Belanda dikabarkan belum menerapkan pembatasan yang sama seperti Telegram.

Pada bulan Juni 2024, surat kabar Belanda NL Times melaporkan bahwa kota Amsterdam akan berhenti menggunakan kamera buatan Tiongkok karena pelanggaran hak asasi manusia dan kekhawatiran spionase. Dalam waktu lima tahun, agensi foto Tiongkok akan lenyap ditelan angin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *