Pemotor Ini Malah Tuai Dukungan Netizen Usai Bikin Baret Mobil-mobil

Jakarta, 10 Juni 2024 – Video pengendara sepeda motor yang mencakar atau mencakar mobil yang diparkir sembarangan menjadi viral di media sosial. Aksi ini pun langsung mendapat banyak dukungan dari netizen.

Video yang dilihat di akun Jakarta Fakta Titik Kumpul Otomotif menyebutkan, kejadian tersebut terjadi di Jalan TB. Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu 8 Juni 2024. Terlihat mobil-mobil terparkir di pinggir jalan.

Pengendara sepeda motor tidak sengaja mengulurkan tangan sambil memegang kunci. Lalu dengan tenang ia menggaruk keranjang sambil mengendarai sepeda motornya.

Bahkan, langkah ini mendapat dukungan dari netizen karena mobil yang diparkir sembarangan menyebabkan kemacetan lalu lintas. “Saya dukung sepeda motor,” tulis salah satu netizen.

“Kasihan orang yang punya mobil. Tapi kenapa kamu tidak menggaruknya dengan linggis?”

“Makanya saya sering berdebat dengan istri saya soal parkir di pinggir jalan… Saya lebih memilih parkir berbayar yang agak jauh dan mahal dibandingkan parkir seperti model sebelumnya… Bodoh sekali kalau dibilang ribet, apa bisa?” kamu bilang gan.. padahal udah “Jjijik banget.. cuma tambah kejengkelan aku, paling gopenya keluar,” kata salah satu warganet.

“Teruskan gan biar yang pura-pura kaya ada efek jeranya,” kata salah satu warganet.

Kendati demikian, ada juga yang merasa performa motor tersebut tidak bisa dibenarkan. Padahal mobil tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Memarkir kendaraan pada tempatnya merupakan suatu pelanggaran dan sanksinya bisa berupa tindakan administratif (denda). Namun, yang dilakukan pengendara tersebut merupakan tindak pidana terhadap barang milik orang lain dan sanksinya adalah sanksi pidana. tukang parkir salah dan “tindakan pengendara motor juga salah. Bedanya, apa yang dilakukan pengemudi adalah pelanggaran ringan dan apa yang dilakukan pengendara adalah kejahatan,” kata salah satu cerita.

Aturan parkir sesekali

Undang-undang (UU) no. Berdasarkan Pasal 22 Pasal 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan (LLAJ) 2009, pengemudi dapat dipenjara hingga dua bulan dan denda hingga Rp 500.000 jika melanggar berbagai peraturan lalu lintas, termasuk instruksi berhenti dan parkir. Kendaraan.

Parkir pinggir jalan juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Raya (PP Jalan). Sebagaimana tertulis pada pasal 34, 35, dan 36, tidak semua pengemudi boleh memanfaatkan ruang jalan untuk memarkir mobilnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *