Jakarta, Titik Kumpul – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan sejumlah peraturan dan pengecualian pajak kendaraan listrik untuk menarik minat masyarakat dan mengurangi polusi udara. UU DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.
Dalam hal ini peraturan perundang-undangan terkait Pokok Kepatuhan Pajak Mobil dan Bea Balik Nama Mobil Tahun 2023. Beberapa di antaranya mengatur tentang kebijakan perpajakan mobil listrik, untuk atau mobil listrik (KBL Berbasis KBL).
Melihat dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta, Pasal 10 UU Gubernur No. 38 Tahun 2023 disebutkan bahwa diberikan insentif tertentu, yaitu:
(1) Pemasukan KBL PKB dalam tabel orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari PKB asli.
(2) Pelepasan KBL PKB pada baterai angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari PKB asli.
(3) Pembebanan KBL PKB di atas meja pengambilan barang umum ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari tarif dasar PKB.
(4) Pembebanan PKB KBL yang berkaitan dengan baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi energi terbarukan – listrik.
(5) Hak kedua dan selanjutnya diberikan kepada KBL Atas Aki, tidak dipungut biaya pajak tetap.
(6) Pengalihan tanggung jawab KBL diberikan pada Baterai apabila tidak berada pada BBNKB, dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang menarik dari indikator tersebut adalah penetapan PKB sebesar 0 persen untuk KBL On Battery, dibandingkan dengan PKB semula yang nol persen. Dengan begitu, kendaraan listrik tidak ditanggung oleh PKB.
Aturan tersebut berlaku bagi kendaraan pribadi, umum, atau rombongan, termasuk mengangkut orang dan barang. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Sepeda termasuk dalam PKB sama seperti sepeda biasa. Insentif lainnya adalah keringanan tarif pajak progresif bagi pemegang KBL kedua dan selanjutnya.
Dengan demikian pembelian, penjualan atau pemindahtanganan kendaraan listrik tidak dikenakan biaya BBNKB. Dengan upaya tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan popularitas kendaraan listrik di kalangan masyarakat.