Pemprov DKI Kalah Lawan Diskotek hingga Heboh Anies Naikkan UMP

VIVA –                                                                                                                             … Kabar kegagalan Pemprov DKI menghadapi Disko Mahkota Emas di tingkat Mahkamah Agung santer terbaca. Selain itu, ada pula kabar Polta Metro Jaya akan menggelar malam bebas mobil bertajuk Crowd Free Night (CFN) di Ibu Kota saat perayaan Tahun Baru.

Jangan lupa baca beritanya langsung dari pembaca pada browser di bawah ini.

1. TKI Pemprov kalah dari Disko Mahkota Emas tingkat MA

Pemprov DKI Jakarta kembali gagal terkait penutupan Diskotik Golden Crown. Mahkamah Agung (MA) mengumumkan menolak RUU Peradilan (PK) yang diajukan Pemprov TKI. Menolak PK tersebut, MA pun mengamini PTUN Jakarta yang menyatakan Pemprov DKI seenaknya menutup Diskotik Golden Crown.

Mahkamah Agung juga meminta Pemprov DKI segera mencabut lockdown. Diketahui, Pemprov TKI pada 7 Februari 2020 setelah dilakukan penyelidikan dan menetapkan 213 orang yang pergi ke diskotek menggunakan narkoba, membatalkan kegiatan diskotik tersebut. Golden Crown membantah tuduhan tersebut dan mengungkapkan bahwa penggemar menggunakan narkoba di luar diskotik. Baca pesan selengkapnya di tautan ini.

2. Malam Tahun Baru yang tidak ramai berlaku di 73 titik di Jakarta

Crowd Freedom Night (CFN) alias malam bebas mobil di Ibu Kota akan dimasukkan dalam perayaan Tahun Baru Bolda Metro Jaya. Sebanyak 73 poin akan tercakup dalam kebijakan CFN ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Direktorat Polda Metro Jaya Kompol Endra Zulpan pada Selasa, 21 Desember 2021 mengatakan, “Demi keamanan malam tahun baru tidak diberlakukan kerumunan, di DKI akan diaktifkan 73 titik.”

Kebijakan ini sendiri diputuskan dalam pertemuan dengan lembaga-lembaga berkepentingan. 73 titik akan dilindungi oleh pekerja gabungan. TNI, Polri, dan DKI merupakan komponen Pemprov DKI

Baca pesan selengkapnya di sini.

3. Janji Kapolri Listio Sigit di hadapan Perwira Umum Polri

Kapolri Jenderal Listio Sikit Prabowo pada Selasa, 21 Desember 2021 menghadiri Acara Promosi Peninggalan Pangkat Prakomisi Polri (PATI) Tahun 2021 yang digelar di Auditorium PTIK Jakarta Selatan. Ia meneruskan warisan pendahulunya untuk mentransformasikan Polri menjadi institusi yang dicintai masyarakat.

“Dengan demikian, kita benar-benar bisa mentransformasikan Polri menjadi institusi yang handal, profesional, mudah didekati, dan dicintai masyarakat,” kata Sigit.

Untuk berita lebih lanjut, klik tautan ini.

4. Anies Semangat Naikkan UMP 2022 Sebesar 5,1%, Kementerian HRD Tegas

Kementerian Sumber Daya Manusia menaikkan upah minimum sebesar 1,09 persen pada tahun 2022. Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKII sebesar 5 persen.

Hal ini menimbulkan gebrakan di kalangan pengusaha. Anis juga disebut-sebut melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kementerian HRD juga angkat bicara mengenai diskusi tersebut.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sairul Fethli Harahab menyatakan pemerintah telah menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan upah minimum di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan seluruh pemerintah daerah menetapkan aturan yang tepat untuk mendefinisikan UM di daerahnya. Untuk informasi lebih lanjut, periksa tautan di bawah ini.

5. Imam Besar Viral terus memimpin Pawai melalui Storm Roy

Sebuah video viral memperlihatkan seorang pendeta tetap memimpin misa di sebuah gereja Katolik di Kota Tagbilaran, Filipina, meski ada Topan Roy. Dalam video yang dilansir Sky News, pastor dengan tenang memimpin upacara bersama pekerja gereja lainnya. Sebenarnya tidak ada pertemuan di gereja.

Saat pria berjubah putih itu sedang menjalankan ibadah, angin kencang bertiup ke dalam aula gereja yang sudah kosong. Di dalam gereja hujan mulai turun saat tirai berkibar. Konon, seorang pendeta bernama Virgilio Salas menghalangi upacara di tengah badai. Jangan lupa, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *