Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI menegaskan siswa yang terdampak pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan mendaftar dan mengikuti Program Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan banyak pertimbangan.
“Iya, jadi bagi yang membatalkan KJP, isiannya ya untuk konfirmasi, yang tentunya berdasarkan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip terakhir Selasa, 21 Mei 2024.
Budi menambahkan, bagi pelajar yang terdampak pencabutan KJP namun masuk sistem zonasi tidak ada masalah. Sebab, kata dia, sistem zonasi mengutamakan jarak tempat tinggal dengan sekolah sasaran, bukan persoalan umur, dan semua punya alat seleksi.
Hal senada juga diungkapkan Purwosusilo, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dinas Pendidikan DKI tak mempermasalahkan jika siswa terdampak pencabutan KJP mendaftar di PPDB DKI Jakarta tahun ini.
Begini, anak yang mendapat KJP itu bagian dari pengukuhan. Afirmasi itu ada caranya sendiri, kalau anak itu untuk tawuran karena melakukan pelanggaran sesuai aturan, maka anak itu juga bisa menggunakan cara lain. , zonasi, dan sebagainya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai Senin, 20 Mei 2024. Penerimaan siswa baru dilakukan secara online mulai dari SD hingga SMA.
“Pelaksanaan PPDB akan dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun pendaftaran akun sudah dimulai hari ini. Jadi bagi orang tua yang ingin mendaftarkan akun, mulai tanggal 20 Mei hingga 27 Mei,” kata Plt Direktur Balai. Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin saat jumpa pers di Kantor Dinas Pendidikan DKI, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Budi menjelaskan, pada 20 Mei 2024 akan dibuka pendaftaran untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Kemudian pada tanggal 27 Mei SMA dan 3 Juni dibuka pendaftaran untuk SMK dan SMA. Pendaftaran tahun ini juga dilakukan secara online.