Pemprov Jakarta Minta Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

Jakarta, VIVA –  Jalur atau jalan bus Transjakarta memiliki pengecualian tersendiri, mobil pribadi tidak boleh lewat, namun masih banyak yang melanggar. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta berharap Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan Undang-Undang Lalu Lintas Elektronik (ETLE) di jalur TransJakarta. 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam acara daring yang digelar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk memastikan jalur TransJakarta tetap sepi kendaraan kecuali bus TransJakarta.

Maka tidak heran jika banyak kasus banyak masyarakat yang kaget ketika diperpanjang pajak (mobil), banyak yang terutang atau denda, kata Sayfrin, dilansir Antara, Kamis 12 September 2024.

Dia mengatakan, pemantauan jalur Transjakyarta sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI. Namun untuk saat ini sterilisasi diserahkan kepada manajemen TransJakarta yang bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.   “Ke depan, kerja sama akan terus kita lakukan agar sterilisasi di jalur-jalur bus semakin ditingkatkan. Dinas Perhubungan akan terus berupaya, antara lain dengan memperbaiki rambu-rambu jalan, batas masuk dan lainnya,” kata Syafrin.

Pelanggaran lalu lintas di jalur TransJakarta sudah beberapa kali terjadi. Pada Juni lalu misalnya, sekitar 40 kendaraan diketahui melintas di Koridor 5 TransJakarta. Pengemudi kendaraan yang melintas langsung ditilang Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Polisi Militer TNI (POM).

Dalam aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, kendaraan dinas kepolisian dan TNI serta kendaraan diplomatik juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali dalam keadaan darurat.

Aturan larangan melintasi jalur Transjakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam peraturan daerah ini, pasal 90 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

“Semua kendaraan selain bus angkutan umum yang berada di jalan raya tidak boleh menggunakan jalur atau jalur khusus angkutan umum.”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pembangunan Jalan dan Angkutan, pelanggaran di Busway dapat dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda. Ancaman hukumannya maksimal dua bulan penjara. Atau pelanggar bisa memilih denda dengan besaran standar Rp 500.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *