JAKARTA, 6 APRIL 2024 – Bagi Anda yang melakukan perjalanan pada malam hari, jangan heran jika penerangan yang minim saat melewati jalan tol. Karena banyak jalan tol yang gelap gulita, penerangan jalan hanya bersumber dari lampu depan mobil.
Ini bukan karena tol tidak dilindungi, melainkan disengaja. Padahal, saat berkendara di malam hari, pengemudi membutuhkan penerangan tambahan untuk meningkatkan jarak pandang.
Namun saat memasuki jalan tol, lampu jalan raya (PJU) terkadang semakin sedikit. Situasi ini bukan berarti pengelola jalan tidak menyediakan penerangan jalan.
Berdasarkan laporan situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sabtu 6 April 2024, lampu PJU disesuaikan dengan standar desain jalan internasional. Dimana, hanya berguna sebagai penerangan di berbagai jalan tol.
Sesuai standar internasional untuk desain jalan, instalasi penerangan ini dipasang hanya di area tertentu saja, misalnya di area yang rawan keamanan. Atau yang sering disebut titik hitam, berada di dekat area plaza tol, persimpangan, dan jalan tol dalam kota.
Ada dua cara menyalakan lampu tol, yaitu secara manual dan otomatis. Jika Anda menyalakannya sendiri, Anda masih menggunakan sakelar tersebut.
Sedangkan penerangan tol otomatis menggunakan sensor cahaya atau timer tahan cahaya. Lampu jalan tidak selalu menyala. Waktu pencahayaan dimulai pukul 18.00-06.00 dengan intensitas cahaya maksimal 100%.
Pemasangannya tidak berbahaya, standar jarak minimal tiap tiang lampu jalan antar tiang adalah 30 meter dengan tinggi tiang 12-13 meter.
Penentuan jarak antar lampu jalan mempengaruhi kualitas cahaya, sehingga harus diperhatikan. Sedangkan lampu yang digunakan ada tiga jenis, yaitu light emitting diode (LED), lampu gas bertekanan tinggi atau lampu pelepasan tekanan tinggi, dan lampu gas bertekanan rendah dalam kondisi vakum atau lampu pelepasan tekanan rendah.