Jakarta, 13 Juni 2024 – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jakarta! Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 dan HUT ke-497, Pemprov DKI Jakarta kembali menyelenggarakan program penurunan pajak kendaraan bermotor (PDB).
Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif terkait pajak kendaraan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya.
Seperti dikutip Titik Kumpul Otomotif dari laman Instagram @tmcoldametro, masa pengurangan pajak kendaraan di Jakarta sangat panjang mulai tanggal 1 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Ini adalah kesempatan bagus untuk membayar pajak kendaraan Anda dan memanfaatkan berbagai keuntungan menarik.
Siapa saja yang dapat mengikuti program ini?
Program pengurangan pajak kendaraan ini terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Disebutkan, apabila dikenakan denda keterlambatan lebih dari satu tahun, maka pemilik kendaraan harus menghubungi kantor Samsat.
Sedangkan pemilik kendaraan yang terdaftar di Polda Jabar bisa mendapatkan diskon pajak kendaraan sebesar 10% jika membayar di Kuil Samsat Digital Terminal Lewipanjang Bandung.
“Kabar yang sama baiknya bagi yang membayar di terminal digital Samsat Lewipanjang: dapatkan diskon PDB 10% dengan membayar pajak tahunan (khusus kendaraan yang terdaftar di Polda Jabar) dan 5 tahun (khusus kendaraan yang terdaftar di Samsat Pajajaran)”, Jawa Barat Ditulis oleh pengelola akun Instagram Bapenda.