Palangka Raya, Titik Kumpul – Narapidana narkoba, Salihin alias Saleh (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kabupaten Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Senin, 02.09. .2024.
Ia ditangkap saat bersembunyi di balik semak di kawasan banjir, hingga aparat menembakkan peluru ke arahnya.
Sisi lain dari serangan Saleh, petugas BNN juga mendatangi rumahnya yang terletak di tengah hutan kawasan Kampung Puntun. Rumahnya terlihat sangat kumuh dari luar, namun di dalamnya cukup mewah.
Rumah memiliki banyak ruangan, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi dengan jacuzzi.
“Saleh dan para selingkuhannya sering menjadikan tempat ini sebagai tempat pesta narkoba,” tulis BNN dalam siaran resmi, merujuk pada Selasa, 24 September 2024.
Sekadar informasi, Saleh berhasil ditangkap BNN setelah kurang lebih dua tahun beroperasi. Dia ditangkap karena memiliki 202,8 gram sabu.
Pada 25 Oktober 2022, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022 menyatakan Salihin bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana narkoba.
Usai dinyatakan bersalah, Salihin ibarat ‘belut’ licin yang berusaha menghindari polisi. Dia selalu menghindari menjalani hukumannya.
Kini setelah ditangkap, Saleh divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.