Pengadilan Militer Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Basarnas, Letkol TNI Afri Terima Suap 9,9 Miliar

Pengadilan Tinggi Militer (Dilmilti) II Jakarta hari ini kembali menyidangkan perkara yang menjerat Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjadi terdakwa di Badan Penyelamatan dan Penyidikan Nasional (Basarnas) terkait pembelian alat pendeteksi limbah. ABC) Asisten Administrasi Kepala Staf Angkatan Darat Marsekal TNI Henry Alfiandi.

Ketua Hakim Kolonel CK Adeng, hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaningsih dan Kolonel CK Arvin Makal, serta panitera dan hakim Kolonel Laut (H) Wenceslaus Kapo yang menggantikan Mayor CK Khairudi dijadwalkan memeriksa para saksi. 

Saksi yang dihadirkan dalam pertemuan hari ini adalah penyidik ​​komisi antirasuah, Emirzal dan Thomas Budiman. 

Saksi persidangan, Emirzal, banyak mengungkap fakta baru. Mantan penyidik ​​KPK mengatakan, berdasarkan banyak bukti yang diperoleh polisi saat operasi anti KPK (OTT), nilai partainya ditaksir sekitar Rp 1 miliar. 

“Dia (Letkol ABC) menerima uangnya atas perintah (mantan Panglima Kabasarnas),” kata saksi Emirzal dalam keterangan yang dikeluarkan Puspen TNI TNI VIVA pada 8 Januari 2024.

Selanjutnya Lt. ABC menerima sekitar $9,9 miliar dari sister company Merilya (PT Intertekno Graphics Sejati) sekitar pukul 14.9 WIB pada Selasa (25/7) di sebuah halte bank di Cilangkap, Jakarta Timur. saksi Emirzal.

Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan rinci tentang penangkapan, bukti-bukti politik dalam negeri, dan fakta penting lainnya. Kuasa hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan untuk memberikan keterangan dan penjelasan kepada saksi.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk melindungi keadilan dan memerangi korupsi. Diharapkan beliau terus mendukung rakyat dalam upaya menjaga kedaulatan dan moralitas.

Selaku jaksa, Kolonel Laut (H) Wenceslaus Capo mengatakan, apa yang disampaikan saksi itulah yang menjadi dasar permasalahan sebenarnya. Menurut Kolonel Laut Wensaslaus, pihaknya akan menghadirkan 19 orang saksi untuk diperiksa Pengadilan Tinggi Militer Jakarta II dalam kasus korupsi yang melibatkan Polri. 

Jaksa militer Kolonel Marinir. (H) Wenceslaus Capo mengatakan: “Saksi yang perlu diperiksa ada 19 orang”.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan operasi yang melukai banyak orang di berbagai wilayah, seperti kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatiraden di dekat jalan utama Direktorat Pusat Pertahanan dan Keamanan. , Jatisampurna, Kota Bekasi, terlibat kasus korupsi pembelian barang dan jasa dari Basarnas. 

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menangkap lima tersangka termasuk tiga oknum swasta yakni Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Graphics Cipta Sejati (MGCS), Marilya (MR), Induk PT Intertekno Graphics Sejati ( IGS) dan Presiden PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya didakwa melakukan suap. Dua orang lainnya menerima suap dari prajurit TNI AU, yakni Basarnas Marsdya, mantan Panglima TNI Henry Alfiandi, dan Asisten Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

KPK Henry Alfiandi dan Afri Budi disebut menerima suap sebesar 88,3 miliar untuk beberapa proyek pengadaan di Basarna pada 2021 hingga 2023. 

Kasus yang melibatkan Henry Alfiandi dan Afri Budi akan dilimpahkan ke TNI. Langkah ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku. 

Kedua tersangka HA dan ABC diduga menerima suap dari aparat penegak hukum diserahkan ke Puspom Mabes TNI untuk diadili untuk diselesaikan bersama penyidik ​​KPK dan tim penyidik ​​Mabes TNI. Di bawah naungan hukum, kata Alex. , Wakil Direktur Komite Pemberantasan Korupsi. Marwata berkata: “Pada tanggal 27 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *