Pengakuan Balita yang Diduga Dilecehkan Ayah Kandung: Dimasukin Benda Aneh Ada Rambutnya

JAKARTA – Seorang ibu bernama Prisca Prili berbagi cerita pilu atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan suaminya terhadap anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun (balita).

Kisah tersebut kini menjadi perhatian publik di media sosial setelah Priska mengunggahnya ke akun Instagram pribadinya @priskaprllyy pada Selasa, 19 Maret 2024.

Priska mengungkapkan, kejadian itu bermula saat buah hatinya ditinggal tidur di rumah mantan suami SN di kawasan Chilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 31 Januari 2024.

Setelah bermalam keesokan harinya, Prisca menjemput bayi tersebut dan membawanya pulang. Di tengah perjalanan, bocah tersebut mengeluh sakit pada organ vitalnya dan berteriak histeris.

Saat diperiksa, Prisca terkejut karena di organ vital bocah itu terdapat luka gesekan menyerupai lepuh merah.

Prisca panik dan membawa putrinya ke rumah sakit untuk memeriksa kondisinya. Tim medis menyuruh Prisca untuk membuat laporan polisi dan melakukan otopsi.

Informasi dari dokter ada luka robek di bagian wajah, tulis Prisca dikutip VIVA pada Selasa, 2 April 2024 sore.

Prisca memberi tahu Fulda Metro Gia tentang tindakan bejat mantan suaminya terhadap anak kandungnya. Laporan ini dibuat pada Senin, 5 Februari 2024.

Sementara itu, akibat kejadian tersebut, Prisca mengungkap sang bocah sempat mengalami trauma mendalam hingga takut bertemu laki-laki, bahkan kakeknya sendiri.

Dalam pesan terakhirnya, Prisca pun menanyakan keterangan gadis tersebut terkait kejadian yang dialaminya di rumah SN. Bocah itu mengaku, pada malam hari, saat hendak tidur, ia diganggu oleh Mahkamah Agung.

“Sepertinya ada sesuatu yang aneh yang diperkenalkan. Lalu ada ini, rambut dan mata. “Deda menangis, lalu ayah langsung tidur tanpa berkata apa-apa,” kata korban.

Prisca terus membeberkan kronologis kejadian yang menimpa bocah 5 tahun tersebut hingga mengaku telah dicabuli sebanyak empat kali.

Belum diketahui sejauh mana perkembangan proses hukumnya. Pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Polda Metro Jaya, belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *