JAKARTA – Batara Ageng, mantan pimpinan artis Fujianti Utami Putri yang akrab disapa Fuji, mengaku uang Rp1,3 miliar yang diambil dari Fuji digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini tidak ada dan digunakan untuk keperluan pribadi dan hiburan selama menjadi manajer korban, kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Ajun Polisi. Komisaris Andri Kurniawan, Jumat 5 Juli 2024. Gulir informasi lengkapnya, yuk!
Namun tidak dijelaskan lebih detail apa yang dibelinya dengan uang tersebut. Katanya, dalam hasil tes, Batara mengaku mencuri uang hasil jerih payah Fuji. Uang tersebut berasal dari biaya 21 pekerjaan di Fuji.
Tersangka Batara Ageng membenarkan total pembayaran sebesar Rp1.312.997.100 dari perusahaan dan/atau organisasi atas 21 pekerjaan yang dilakukan Suster Fujianti Utami Putri, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Batara Ageng, mantan pimpinan artis Fujianti Utami Putri atau akrab disapa Fuji, ditangkap karena diduga menggelapkan uang miliaran rupiah. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Polres Metro Jakarta Barat, Wakil Komisaris Polisi Andri Kurniawan.
“Ba benar kita tangkap. Setelah tersangka kita periksa, kita tangkap. Dia ditahan sejak Sabtu, 29 Juni 2024,” ujarnya, Jumat, 5 Juli 2024.
Sedangkan Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP pada September 2023. Batara didakwa melakukan penggelapan uang Rp 1,3 miliar. Batara juga tidak membantahnya.
“Terdakwa BA membenarkan totalnya sebesar Rp1.312.997.100,” ujarnya.