Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Semarang – Pada Sabtu, 13 April 2024, polisi berhasil menangkap seorang pencuri di Tlogosari Raya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pelakunya adalah Nur Kahio, warga Lamper Tenga, Kecamatan Semarang Selatan.

Seorang pria berusia 24 tahun ditangkap pada Senin malam, 15 April 2024, oleh Satreskrim Polsek Pedurungan di kediamannya. Kahio mengaku kepada polisi dan awak media, ia bertekad menjual hasil curiannya dan kemudian menggunakan hasilnya. Untuk membeli susu untuk anak usia 2 tahun.

Awalnya ia mendatangi tempat tersebut dan menanyakan kepada kasir susu merek apa yang ia cari. Kemudian kasir yang bernama Fanny menjawab bahwa dia tidak mencari susu Mark.

Beberapa detik kemudian, dia berjalan mengitari rak-rak barang penjualan toko. Ketika dia berada di rak merek kecantikan, dia mengambil sabun wajah dan parfum.

“Saya bilang mau beli susu, tapi tidak ada, saya ke kosmetik, saya ambil, dan terekam di video pengawas, lalu nyonya (kasir minimarket) menghentikan saya,” ujarnya saat dipecat. . di Polsek Pedurungan pada Selasa, 16 April 2024.

Karena lengah, dia kemudian keluar dan hendak melarikan diri. Ia pun dihadang oleh seorang pegawai minimarket, namun ia berhasil melarikan diri.

Lalu wanita itu bertanya, lalu dia tidak memberikannya. Dia melepas jaketku. “Karena saya takut, banyak orang, saya lari,” jelasnya.

Setelah berhasil melarikan diri, ia menjual barang curiannya seharga 80 ribu GEL kepada temannya berinisial R. Ia akan membeli susu dengan uang tersebut dan memberikannya kepada istrinya.

“Barangnya dijual untuk membeli susu,” jelasnya.

Ia kemudian kabur dan bersembunyi di kawasan Kabupaten Semarang. Sejenak di sana, dia memikirkan kondisi istrinya dan pulang ke rumah. Ia langsung ditangkap polisi di rumahnya.

“Saya minta maaf, saya minta maaf kepada ibu yang bekerja di Alfamart,” ujarnya.

Sementara itu, Kompol Pedurungan Kombes Dina Novitasar mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 dan 364 KUHP.

“Pasal 364 mengatur tentang pencurian dengan kerugian kurang dari 2,5 juta GEL dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara,” tambahnya.

Laporan: Didiet Cordiaz tvOne

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *