Pengancam dan Pemeras Rp300 Juta ke Ria Ricis Terancam 8 Tahun Penjara

JAKARTA: Pria berinisial AP (29) yang diduga mengancam dan memeras YouTuber Ria Ricis senilai Rp 300 juta kini ditangkap setelah menetapkan tersangka.

Tersangka AP ditahan di rutan Polda Metro Jaya, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 11 Juni 2024.

Orang yang terlibat terancam hukuman delapan tahun penjara. Karena terikat Pasal 27B ayat (2), Juncto, Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2), juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1), juncto Pasal 48 UU No. 1. Tahun 2024 berkaitan dengan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka melakukan tindak pidana intimidasi melalui media elektronik dan/atau komunikasi,” ujarnya.

Polisi dikabarkan telah menangkap pelaku intimidasi dan pemerasan sebesar Rp 300 juta yang menimpa YouTuber Ria Ricis. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak.

“Pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB, penyidik ​​berhasil menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 2024,” ujarnya.

Mantan anggota Polres Solo mengatakan, tersangka AP dibawa ke Mabes Polda Metro Jaya. Dia dianggap sebagai tersangka. Namun pihak-pihak yang terlibat masih diselidiki. Maka Ade Safri tak berkata apa-apa lagi.

“Dia dibawa ke pemeriksaan online Wakil Direktur Jenderal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

FYI Usai digugat dan diancam karena membagikan foto dan video pribadinya, artis Ria Ricis melapor ke polisi karena merasa menjadi korban pencemaran nama baik.

“Sekitar tanggal 7 Juni, ada kasus ancaman terhadap Nona RY alias RR,” kata Kepala Divisi Hubungan Luar Polda Metro Jaya Ade Ary Indradi, kata Kapolres Ade Ary Indradi, Senin.

Mantan Kapolda Metro Jaya Ria Ricis mengaku didekati pelaku bernama J. yang mengancam akan mempublikasikan foto dan video pribadi Ria Ricis di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *