Pengemudi Wajib Utamakan Kendaraan Prioritas, Ini Aturannya

Jakarta, Titik Kumpul – Belakangan ini sering terjadi kejadian di Indonesia dimana pengguna jalan lain tidak memberi jalan pada kendaraan darurat. Bahkan, ambulans masuk dalam daftar kendaraan prioritas.

Baru-baru ini viral video kelakuan arogan seorang pengemudi Toyota Fortuner di media sosial.

Dikutip dari laman Instagram Titik Kumpul @Undercover.id, pengemudi mobil Toyota Fortuner menolak memberi jalan kepada ambulans yang berpapasan dengannya.

Pengemudi Toyota Fortuner bahkan terlihat adu mulut dengan sopir ambulans yang hendak melintas.

Yang lebih parah lagi, pengemudi tersebut keluar dari mobilnya dan memeriksa bagian dalam ambulans untuk melihat apakah ada pasien di dalamnya.

Faktanya, ambulans harus diprioritaskan dalam situasi apapun. Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ).

Berdasarkan aturan tersebut, ada kendaraan tertentu yang harus diprioritaskan oleh pengguna jalan, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan bantuan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pejabat pemerintah Indonesia, pejabat asing dan internasional, serta kendaraan dinas. mengunjungi institusi.

Kemudian, menurut petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan pengiring jenazah, konvoi atau kendaraan.

Soni Susmana, selaku Direktur Pelatihan Konsultan Keselamatan di Indonesia, berpendapat bahwa ambulans harus menjadi prioritas.

“Ambulans harusnya diutamakan, bahkan sebelum menabrak kepala negara (kendaraan). Jadi pengemudi lain jangan berpikir atau mengecek isi ambulans atau menunjukkan prioritas,” ujarnya saat dihubungi Titik Kumpul. Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia mengatakan, meski ambulans kosong dan tidak ada pasien di sana, mobil bisa sampai ke titik penjemputan pasien.

“Kalaupun ambulansnya kosong, tetap bisa menampung pasien. Tidak mungkin ambulans itu digunakan untuk bepergian,” ujarnya.

Sony melanjutkan, pengemudi atau pengendara sepeda motor bisa bertindak ketika mendengar sirene darurat.

“Biasakan berkendara dengan mata dan telinga terbuka, jika mendengar suara bising lihat ke kaca spion dan jika ada kendaraan darurat di belakang segera menepi untuk memberi jalan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *