Pengendara Moge Harley-Davidson yang Halangi Ambulans dengan Gaya Zig-zag Minta Maaf

Magelang, 16 Juni 2024 – Viral aksi pengendara Harley-Davidson yang zig-zag ambulans di Magelang akhirnya meminta maaf. Perwakilan Harley-Davidson Club Magelang menggelar pertemuan dengan Public Safety Center 119 Kota Magelang.

Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan ambulans melaju melalui SPBU Mertoyudan Magelang dan bertabrakan dengan rombongan sepeda motor atau sepeda motor besar. Beberapa anggota kelompok sepeda motor memberi jalan ke jalan tol. 

Namun, ada salah satu biker yang terkesan cuek dan banyak gaya dalam gerakan zig-zagnya di atas motor berwarna merah tersebut. Ambulans berusaha membunyikan klakson agar bisa lewat, namun sepeda motor tetap melanjutkan aksinya. 

Hingga akhirnya sepeda motor berbelok ke kiri dan ambulans kembali melaju. Sempat viral, pengendara motor gede itu akhirnya meminta maaf, begitu pula pihak Harley-Davidson Club Indonesia atas kejadian tersebut.

“Kami pengurus dan anggota HDCI meminta maaf kepada masyarakat Magelang atas kejadian di depan SPBU Mertoyudan di Magelang. Hal ini sudah kami sampaikan kepada semua pihak. Kami di HDCI berupaya untuk dapat berpartisipasi dalam segala kegiatan positif yang membantu masyarakat,” demikian bunyi pernyataan Instagram @pengurusbeshardci. Dikutip VIVA Otomotif, Minggu 16 Juni 2024

Puskesmas 119 Kota Magelang menyatakan tidak diperkenankan mendampingi atau melayani keperluan apapun kepada awak ambulans yang bertugas dan (pengendara sepeda motor) mengakui kesalahannya.

Perlu diketahui, jika bertemu dengan ambulans yang sedang bertugas, pengguna jalan lain harus memberi jalan. Memberikan prioritas pada kendaraan darurat memungkinkan mereka mencapai tujuan lebih cepat.

Serta mengurangi risiko kehilangan waktu berharga dalam situasi yang memerlukan intervensi medis segera. Hak ambulans juga diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009. 

Menurut Pasal 134 undang-undang tersebut, kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, pegawai negeri sipil, dan konvoi jenazah mempunyai hak jalan bila bertemu di jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *