Pengeroyok Ketum KNPI, Sidang Ferdinand hingga Vonis Bebas Eks Kadis

VIVA – Penyidikan kasus pemukulan terhadap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jenderal Haris Bertama masih berjalan.

Polisi menangkap tiga orang terkait kasus ini. Dua orang melakukan pengeroyokan, dan satu orang lagi diduga memerintahkan pengeroyokan.

Haris Pertama diserang sekelompok orang tak dikenal di area parkir restoran di Chikini, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari 2022.

Akibat pemukulan tersebut, seorang penjaga mengalami luka di bagian wajah. Ia dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta. Salah satu lukanya ada di pelipis.

Penyerangnya berjumlah empat orang. Dua orang masih buron. Pelaku memukuli korban karena dibayar.

Kabar pembayaran sejumlah uang kepada penyerang penjaga menjadi berita yang paling banyak diberitakan di saluran VIVA News, Rabu 23 Februari 2022.

Selain itu, pemberitaan terkait persidangan Ferdinand Hotahyan yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebab permasalahannya juga menarik perhatian pembaca VIVA.

Dalam persidangan, Ferdinand memprotes bahwa dia secara pribadi membenci Bahr Ben Smith dan berusaha menolak klaim saksi.

Tak hanya dua berita tersebut, masih banyak berita lainnya yang menjadi berita terpopuler. Berikut lima berita terpenting di VIVA News Channel, Rabu 23 Februari 2022, yang dirangkum dalam artikel singkat:

1. Ketua KNPI Harris Bertama Disuruh Pukul, Berapa Bayaran Kejahatannya?

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia Partai Progresif Demokrat Haris Bertama diserang empat orang atas perintah pria berinisial SS. Pelaku kejahatan SS telah ditangkap dan berstatus tersangka.

Setelah diselidiki, keempatnya mengaku melakukan pemukulan bukan atas kemauan mereka sendiri. Keempatnya dibayar.

Didistribusikan ke perseorangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Adi Hidayat, Rabu, 23 Februari 2022. Baca berita selengkapnya di sini.

2. Temui Habib Raziq di Rutan, Ferdinand Hotahian: Saya tidak benci Bahar

Terdakwa kasus ujaran kebencian dan pengacau, Ferdinand Hotahian, hadir dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pada Selasa, 22 Februari 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang ini menghadirkan Ketua KNPI Jenderal Harris Bertama sebagai saksi. Haris juga menjadi koresponden Ferdinand dalam kasus ini.

Haris menduga cuitan Ferdinand soal “tuhanmu lemah” itu diposting karena kebencian terhadap Bahr Ben Smith. Jadi seorang penjaga curiga Ferdinand sedang membandingkan Tuhan. Tweet Ferdinand tentang Tuhan muncul setelah tweet tentang Bahr Ben Smith dibagikan beberapa kali. Baca berita selengkapnya di sini

3. Pengakuan dua debt collector yang menyerang Ketua KNPI Haris Bertama

Polisi telah menangkap dua orang pelaku empat penyerangan terhadap Ketua Jenderal Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Bertama. Kedua agen pun mengakui perbuatan kriminalnya.

Kedua pelaku berprofesi sebagai debt collector. Mereka pun tak membantah saat penyidik ​​mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan.

“Mereka mengaku yang melakukan pengeroyokan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Indra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 23 Februari 2022. Baca berita selengkapnya di sini.

4. Gus Key : Baik, mohon maaf atas ketidaknyamanannya

Muftah Maulana Habib Rahman alias Gus Muftah meminta maaf atas kejadian tersebut. Berkisah tentang kemunculan wayang kulit Profesor Khaled Basalama yang muncul di pesantrennya beberapa hari lalu.

Oke oke… Mohon maaf atas kerumunan yang terjadi, bukan karena wayangnya, tulis Gus Miftah dikutip VIVA dari akun Instagram resmi @gusmiftah, Rabu 23 Februari 2022. Baca berita selengkapnya di sini.

5. Pembebasan mantan kepala daerah Edi Rahmayadi: Anak buah saya tidak bersalah

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bangunan (BMBK) Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendi Buhan (56), telah dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Terkait keputusan tersebut, Gubernur Sumut Idi Rahmayadi angkat bicara. “Saya bersyukur anak buah saya tidak bersalah,” kata Edi Rahmayadi di kantor resminya. “Ini ide yang positif, seperti yang saya sampaikan beberapa hari lalu, kita harus menerima asas praduga tidak bersalah dia tidak bersalah.” Gubernur Sumut di Medan, Selasa.

Mantan Pangkostrad ini menjelaskan, gugatan Effendi belum dinyatakan final. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Baca berita selengkapnya di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *