Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas Agar Terhindar Denda, Simak Aturannya

Jakarta, 27 Mei 2024 – Pemerintah akan segera menerapkan sistem pembayaran tol contactless atau nontunai atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Hal ini sesuai dengan ketentuan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalur Tol yang mulai berlaku pada 20 Mei 2024. 

Aturan tersebut menyangkut pemberlakuan sistem tol tanpa pengereman. Yang mengkhawatirkan, pengguna jalan tol kini diharuskan mendaftarkan kendaraannya menggunakan sistem teknologi nirsentuh nonstop yang disetujui Menteri MLFF Cantas.

Hal itu tertuang dalam pasal 105. Selain itu, hal tersebut juga tertuang pada ayat 5. Pasal 105 mengatur, pada saat MLFF diterapkan, pengguna jalan yang tidak membayar tol karena kesalahan pengguna jalan tol akan dikenakan denda administratif sebesar tahapan. 

Pengenaan denda administrasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali lipat dari jumlah yang harus dibayar apabila pengguna jalan tidak membayar tol dalam waktu 2 x 24 jam sejak menerima pemberitahuan pelanggaran.

B. Denda administratif Tingkat II dikenakan sebesar 3 kali lipat dari jumlah retribusi yang harus dibayar apabila pengguna jalan tidak membayar tol dan denda administrasi dalam jangka waktu 10 x 24 jam sejak tidak patuhnya pengguna jalan tol, dan 

Vs. Denda administrasi tingkat III dikenakan sebesar 10 kali lipat dari jumlah retribusi yang harus dibayar dan pembekuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tidak membayar tol dan denda administrasi dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 jam. sejak orang yang lewat tidak memenuhi kewajibannya. 

Seperti diketahui, MLFF merupakan program transformasional yang bertujuan mentransformasi industri jalan tol untuk mengurangi antrian kendaraan di gerbang tol. Dalam Keputusan Menteri Koordinator Nomor 6 Tahun 2024 tertulis target investasi proyek ini sebesar Rp 4,49 triliun.

Mengutip akun Instagram resmi BPJT, sistem pembayaran contactless ini menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) yang mengubah cara pembayaran tol dari yang sebelumnya berbasis chip menjadi pembayaran berbasis invoice dan server. 

Pengguna jalan cukup mengunduh aplikasi ke perangkat/smartphone mereka untuk membayar tol. Setelah perjalanan dimulai, pengguna diminta untuk mengaktifkan aplikasi di perangkat mereka dengan menekan tombol start.

“Ponsel pengguna akan mengirimkan sinyal GPS ke sistem pusat MLFF dan GPS akan mendeteksi lokasi kendaraan dan secara otomatis menyimpulkan posisinya,” tulis akun Instagram resmi BPJT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *