Perangi Judi Online, Kominfo Luncurkan Website ‘Bersama Stop Judol’

VIVA – Judi online merupakan kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet. Ini mencakup berbagai permainan termasuk taruhan olahraga, poker, kasino, dan banyak lagi.

Judi online semakin populer karena kemudahan aksesnya dan beragamnya pilihan permainan yang ditawarkan. Namun seperti bentuk perjudian lainnya, perjudian online juga memiliki risiko dan implikasi yang perlu dipahami.

Oleh karena itu, perlu segera dilakukan upaya untuk memberantas perjudian online yang saat ini sedang merajalela di Indonesia. Hal itu dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) menegaskan komitmen kuatnya untuk mengakhiri pesatnya praktik perjudian online yang menyebar di Indonesia. Selain terus melakukan kombinasi dan pemblokiran situs-situs terindikasi, Kominfo meluncurkan channel edukasi baru https://s.id/bersamastopjudol.

Hal ini tentunya untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas perjudian online. Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Massa (IKP) Cominfo, menginformasikan hal tersebut di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dikutip VIVA.co.id, Usman mengatakan, “Perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap kerugian ekonomi, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan hukum yang tegas.” Biarkan itu dilaksanakan.”

Channel ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dan melaporkan praktik perjudian online. Layanan yang tersedia antara lain Hotline Stop Judi Online, salinan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, booklet Stop Judi Online, video iklan layanan masyarakat, dan materi yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat.

Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko dan dampak negatif perjudian online. Cominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan saluran ini untuk memberantas perjudian online.

Osman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas perjudian online di aduankonten.id, email: [email protected], atau melalui WhatsApp di 08119224545.

Dampak perjudian online

Perjudian online menimbulkan banyak konsekuensi negatif seperti kecanduan narkoba, kehilangan pekerjaan, kehancuran keluarga, hutang dan sanksi hukum. Usman menekankan pentingnya melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari bahaya perjudian online. Pemerintah berharap perjudian online dapat diminimalisir dan diberantas dengan kerja sama yang baik.

Usman menambahkan, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melindungi diri dan bersama-sama menghentikan praktik perjudian online.”  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *