Peraturan Pemerintah soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa Jadi Sorotan

Jakarta, Titik Kumpul – Wakil Ketua Komisi

Hal ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang dilandasi akhlak mulia dan penghormatan terhadap norma agama, kata Fikri dilansir Antara, Senin, 5 Agustus 2024.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan nasional didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, berakar pada nilai-nilai agama dan budaya nasional Indonesia, serta disesuaikan dengan tuntutan perubahan zaman.

Selain itu, pendidikan nasional mempunyai fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fikri menilai pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar sama saja dengan membiarkan perilaku seksual bebas antar pelajar. “Daripada menyosialisasikan risiko perilaku tidak senonoh seksual di kalangan remaja, alih-alih memberikan alat, kemana perginya alasan tersebut?” dia berkata.

Fikri menegaskan, semangat dan amanah pendidikan nasional adalah menjaga akhlak mulia dan norma agama yang digagas para pendiri bangsa Indonesia.

Ia menggarisbawahi pentingnya pendampingan pelajar dan remaja, khususnya pendidikan kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai moral luhur yang dianut budaya ketimuran nusantara.

“Tradisi yang diajarkan secara turun temurun oleh orang tua kita adalah menaati perintah agama tentang menjaga hubungan dengan lawan jenis dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP ini mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja usia sekolah. Ayat (1) Pasal 103 menyatakan bahwa upaya kesehatan reproduksi pada usia sekolah dan remaja meliputi pemberian komunikasi, informasi dan pendidikan, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian pada ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja meliputi deteksi dini atau skrining penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan pemberian alat kontrasepsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *