Perbasi Terancam Diadukan ke Pengadilan Arbitrase Olahraga

VIVA – Pengurus Pusat (PP) Perbas diduga melanggar aturan. Induk organisasi bola basket papan atas Indonesia itu mengajukan pengaduan ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Swiss (CAS) berdasarkan Pasal 40 Statuta FIBA.

Atas langkah tersebut, Erick Herlangga dari firma hukum Herlangga telah mengajukan surat kepada Dewan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAKI) untuk meminta pemberhentian sementara kepengurusan PP Perbas periode 2018-2023. Advokat Herlangga telah mengajukan permohonan kepada BAKI dengan nomor 001/IV/BAKI/2024.

Langkah itu dilakukan karena masa kepengurusan Perbas telah berakhir sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 14.1 Statuta Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia dan Pasal 9.7 Statuta FIBA ​​yang menyatakan masa jabatan hanya boleh 4 tahun.

Jika tidak ditemukan solusi melalui proses BAKI, pihak siap mengambil langkah selanjutnya dengan mendekati Pengadilan Arbitrase Olahraga Swiss (CAS). Langkah ini diambil untuk memastikan proses peradilan berjalan tertib. secara adil dan transparan serta memastikan kepentingan bola basket di Indonesia terlindungi dengan baik,” kata Erick Herlangga.

Erick juga menegaskan kepada PP Perbas bahwa mereka tidak bisa lagi mengeluarkan surat keputusan (SK) atau peraturan lainnya karena akan dipertanyakan status hukumnya.

“Ini menjadi pengingat bagi Perbas akan akibat tindakan administratif yang terus dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi pengelolaan yang dipermasalahkan,” imbuhnya.

Masa jabatan Danny Kosasih sebagai Ketua PP Perbas berakhir pada 2023. Namun, ia memperpanjangnya sebanyak dua kali selama enam bulan.

Erick menilai apa yang dilakukan PP Perbas bisa menjadi contoh buruk bagi Federasi Olahraga Indonesia di mata internasional.

Bayangkan karena masalah ini saja, seluruh federasi Indonesia bisa mencontoh PP Perbas yang masa jabatannya lebih lama dari AD/ART dan AD/ART dan FIBA, dan menjadi contoh buruk bagi pengurus Perbas, baik di provinsi, perkotaan. dan tingkat kabupaten, karena sepertinya aturannya hanya berlaku “turun, tidak naik,” kata Erick.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *