Jakarta – Selama proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu), akan ditampilkan istilah “Rapid Count”, “True Count” dan “Institutional Poll”.
Seringkali istilah-istilah tersebut membuat masyarakat Indonesia bingung apa sebenarnya istilah tersebut atau apa fungsinya.
Lalu apa perbedaan ketiga istilah tersebut 1. Fast count
Istilah “quick count” ramai digunakan pada pukul 15.00 WIB setelah WNI mendatangi tempat pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024. Mengapa masih muncul? Sebab, quick count berasal dari perhitungan cepat yang dilakukan oleh beberapa TPS dengan mengambil sampel di beberapa TPS.
Penghitungan sampel cepat sendiri didasarkan pada 5 hingga 10 persen data lapangan, karena data yang disajikan bukan sepenuhnya data resmi atau perkiraan nasional.2. bilangan real
Tahap selanjutnya adalah penghitungan suara sebenarnya, batas waktu ini akan muncul ketika KPU telah selesai mengumpulkan seluruh data di seluruh TPS dalam dan luar negeri, kemudian mengumumkan hasilnya.
Hasil sensus sebenarnya diharapkan selesai dan diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024. Jika KPU mengumumkan hasil penghitungan suara yang sebenarnya, maka publik akan resmi mengetahui siapa pemenang Pilpres 2024. Keluar Survei
Jajak pendapat pemilih merupakan upaya internal untuk mengetahui hasil lapangan dengan mewawancarai pemilih secara acak.
Wawancara ini biasanya dilakukan setelah pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS. Akan ada lusinan pertanyaan. Data yang dikumpulkan tidak bersifat publik, artinya hanya data internal KPU saja.