Periksa Kepsek SMAN 8 Medan, Ombudsman Ungkap Fakta Baru Kasus Siswi Tinggal Kelas

VIVA – Rosmaid Asianna Purba diinterogasi atau diperiksa oleh perwakilan Ombudsman Sumut di kantor Ombudsman Sumut di Medan pada Rabu 2024. 26 Juni

“Ada beberapa poin penting yang teridentifikasi dari survei yang dilakukan, antara lain SMA Negeri 8 Medan belum memiliki pedoman teknis atau aturan pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru,” kata Pelaku. James Marihot Pangabean, juru bicara utama ombudsman Indonesia, mengatakan kepada wartawan pada Rabu malam.

James dari Investigasi Direktur SMAN 8 Medan menjelaskan, tidak adanya pedoman atau aturan teknis mengenai pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur. Kemudian penyalahgunaan kekuasaan dalam mengambil keputusan.

“Memperhatikan UU No. 30 (tentang administrasi publik), syarat penting dalam mengambil keputusan atau melakukan tindakan administratif adalah memperhatikan ketertiban dan kompetensi pengambil keputusan yang mengikuti prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. kata James.

James juga menjelaskan, meski belum ada pedoman peraturan atau petunjuk teknis pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru, namun berdasarkan hasil ujian.

Saat itu, tim Ombudsman RI mengetahui bahwa pembekalan di SMA Negeri 8 Medan tentang ketidakhadiran siswa MSF hanya dilakukan satu kali, dan itu pun pada tahun 2024, pada bulan Juni, sebelum pembagian rapor siswa, kata James.

Berdasarkan hal tersebut, James menilai guru BK SMAN 8 Medan yang banyak melakukan absensi atau ketidakhadiran dilakukan dengan baik dan maksimal dalam pendidikan siswanya.

“Kami menemukan mekanisme bimbingan dan konseling guru dalam memberikan rekomendasi kepada siswa yang putus sekolah tanpa informasi tidak efektif,” kata James.

James menjelaskan, keputusan kepala sekolah yang menetapkan siswa MSF tidak dipromosikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2016. 23 tentang standar penilaian pendidikan prasekolah awal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“SMA 8 Medan mempunyai dua kurikulum, yaitu kurikulum 2013 dan kurikulum Merdeka. Jadi pihak sekolah mengeluarkan aturan formulir KOSP,” kata James.

“Kami belum melihat keputusan seperti KOSP karena direktur belum membawa dokumen terkait. Oleh karena itu, Ombudsman RI akan menunggu dokumen terkait paling lambat Jumat ini, 28 Juni 2024, agar kami bisa menganalisis keputusan tersebut. ,” James menjelaskan lagi.

Setelah mendalami Kepala SMAN 8 Medan, James mengetahui Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubi.

“Dan kami berharap pada minggu depan, jika tidak ada kendala, laporan akhir hasil pemeriksaan akan kami rilis sehingga terdakwa dalam hal ini Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan dapat melakukan tindakan perbaikan,” kata James.

Baca artikel menarik VIVA Education lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *