Titik Kumpul – Polres Kundur menangkap pria SR (19) di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) karena sengaja meniduri kekasihnya, berinisial SSN, di sebuah rumah kosong di Kundur.
Saat dihubungi melalui pesan singkat, Kapolsek Kundur AKP Septimaris mengatakan, kronologi kasus pemerkosaan tersebut bermula saat pelaku Sr (19) menelpon korban NS yang tak lain adalah kekasih pelakunya untuk menikmati akhir pekan. malam.
Center Bulutangkis Kebun Pinang Tanjung Batu pun segera dituju, pelaku membawa korban ke rumah pamannya di Batu Putih, Desa Gading Sari.
“Tidak diragukan lagi, tersangka melakukannya. Sesampainya di sana, pelaku justru membawa korban ke sebuah ruangan kosong. Saat itulah pelaku mengawali aksinya dengan menutup mulut korban dan memaksanya memiliki kerabat dekat, kata Kapolres, Jumat, 22 Maret 2024.
Selain itu, Inspektur Polisi Sektor, pelaku, juga mencatat perbuatannya. Niat tersebut sebagai ancaman jika korban sewaktu-waktu tidak mau diajak menjalin hubungan dekat lagi. Dimana rekamannya akan disebarkan melalui media sosial.
Ternyata ancaman pelaku benar adanya. Beberapa hari kemudian, pelaku mengajak korban kembali, namun menolak, jelas Kapolres.
Khawatir akan diancam, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Lalu tanpa menunggu lama, pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Kundur.
“Setelah mendapat laporan, tim bertindak cepat melindungi pelaku dari rumahnya. Setelah diwawancara, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 285 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Laporan: Jupri Karimun | televisi satu
Baca artikel Trends menarik lainnya di tautan ini.