Jakarta, Titik Kumpul – Perceraian yang dilayangkan komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, belum rampung.
Sempat sebelumnya ditolak Pengadilan Agama Tigaraks, banding Andre ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pun ditolak untuk kedua kalinya.
Hakim Senior Humas PTA Banten Buang Yusuf mengungkapkan, putusan Pengadilan Agama Tigaraksa tingkat pertama tetap dikuatkan oleh majelis hakim tingkat banding.
Hasil putusan majelis tingkat pertama Pengadilan Agama Tigaraks dikukuhkan oleh majelis banding. Artinya, keinginan pemohon untuk bercerai ditolak dan dikukuhkan di tingkat banding, jelas Buang Yusuf, dilansir YouTube SCTV, pada hari Selasa, 19 November 2024.
Menurut Buang Yusuf, meski gugatan cerai belum dikabulkan, namun keputusan tersebut belum bersifat final atau permanen. Oleh karena itu, Andre masih berpeluang melanjutkan perkaranya ke tingkat kasasi.
“Selama perkaranya bukan BHT (permanent res judicata), masih ada upaya banding,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah Andre akan mengambil langkah hukum selanjutnya, Buang Yusuf mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu apakah pemohon akan mengajukan banding atau tidak,” lanjutnya.
Andre diketahui sebelumnya mengajukan pengaduan ke e-Court pada 25 September 2024. Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.
“Ada (keluhan) dari yang lain,” ujarnya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Pengaduan ke e-court didaftarkan pemohon Andre Taulany pada 25 September 2024, lanjutnya.
Dengan dua penolakan tersebut, Andre dihadapkan pada pilihan besar untuk melanjutkan ke tingkat kasasi atau mengakhiri usahanya. Perjalanan hukum yang menyiksa ini tentu menarik perhatian publik, mengingat status Andre sebagai salah satu komedian ternama di Indonesia.