JAKARTA – Permohonan rehabilitasi Omar Zoni akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pihak keluarga dalam kasus tersebut, adik Ammar, Aditya Zoni, menyambut baik keputusan pengadilan.
Aditya mengatakan kepada wartawan, permintaan Amar untuk dipekerjakan kembali dikabulkan dan menjadi berkah bagi keluarganya. Scroll untuk cerita selengkapnya, yuk!
“Saya sangat senang mendengar penilaian Omar diterima. Ini berkah bagi kami sekeluarga,” kata Aditya Zoni di Kecamatan Sempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.
Aditya menekankan bahwa Ammar harus direhabilitasi daripada dipenjara. Belakangan, Aditya pun mengucapkan selamat kepada sang kakak.
“Saudara Ammar harus dan harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Siapapun yang punya masalah narkoba harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Ya, kita doakan bersama,” kata Aditya Zoni.
Sebagai adik, Aditya berencana menjenguk Ammar pada pekan ini. Ammar pun hanya meminta makanan.
Insya Allah minggu ini kami akan berkunjung. Tidak banyak, kami tidak minta apa-apa. Kebanyakan hanya makanan, kata Aditya Zoni.
Ammar Ammar sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Ini ketiga kalinya Ammar terlibat kasus narkoba.
Kembali, pada Rabu 8 Maret 2023, Omar Zoni ditangkap kedua kalinya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di Kecamatan Sentul, Bagor, Jawa Barat. Ammar dirilis pada 4 Oktober 2023.
Selain itu, pada tahun 2017, Ammar pertama kali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Saat itu, Ammar ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017.