Pernah Masuk Daftar Blacklist Bukan Halangan untuk Kredit Kendaraan Lagi

Jakarta, VIVA – Banyak orang yang beranggapan bahwa mobil adalah sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi, bahkan ada pula yang bermimpi memiliki mobil pribadi.

Seperti yang Anda ketahui, pembelian kendaraan tidak hanya dapat dilakukan secara tunai, tetapi juga secara kredit atau mencicil.

Cara ini dilakukan dengan mempelajari kemampuan konsumen yang ingin membeli mobil baru.

Hal ini disebabkan konsumen harus membayar cicilan bulanan untuk melunasi mobil sewaan pada jangka waktu yang dipilih.

Jika konsumen tidak mampu membayar cicilan bulanannya, bersiaplah mobil yang dicicil itu diambil alih oleh debt collector.

Selanjutnya, konsumen akan masuk daftar hitam karena tidak bertanggung jawab membayar cicilan mobil.

Menanggapi hal tersebut, Albertus Hendirianto, Direktur Komersial PT BNI Multifinance, mengatakan seseorang yang tidak mampu membayar pajak mobil akan mendapat citra buruk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau mau sewa mobil biasanya kami cek di SLIK (Sistem Pelayanan Informasi Keuangan) OEC. Kalau ternyata SLIKnya ada masalah, kami tidak izinkan,” ujarnya saat dihubungi. TINGGAL di Jakarta.

Ia menambahkan: “Kalau sebelumnya sudah mengambil cicilan rumah atau mobil, ternyata tidak bisa bayar atau cicil, maka masuk daftar hitam. Tercatat,” imbuhnya.

Namun, Hendy mencatat, seseorang yang masuk daftar hitam bisa menyewa mobil lagi, namun ada syaratnya.

“Kalau mau bayar cicilan lagi setelah masuk blacklist, sebetulnya bisa. Sedangkan di white list, yang bersangkutan harus melunasi cicilan sebelumnya. Sisa dokumennya harus beres,” ujarnya.

Menurut Hendy, perusahaan leasing akan selalu membuka kesempatan kedua jika seseorang sudah masuk dalam daftar pengecatan atau sudah membayar cicilannya.

“Yang penting gelombang-gelombang sebelumnya tertib dan tidak mengulangi hal yang sama. Bisa kita proses,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *