Pernikahan Dianggap Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan WO

JAKARTA, Wiwa – Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaxel) mengambil keputusan mengejutkan dengan menolak permohonan surat nikah selebriti Risky Fabian dan Mahalini. Keputusan itu diambil karena adanya perbedaan pendapat mengenai pemenuhan akad nikah mereka.

Persoalan utama yang menjadi penyebab ditolaknya akta nikah adalah terkait pola asuh. Hakim menilai wali yang ditunjuk pada saat akad nikah tidak memenuhi syarat hukum Islam. 

“Majelis juri memutuskan salah satu rukun pernikahan tidak terpenuhi. Salah satunya adalah orang tua yang menikah bukan wali yang pantas,” kata Humas PA Jakarta Selatan, Surya.

Persyaratan wali yang sah harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti garis keturunan (warisan), serta wali yang ditunjuk oleh pengadilan.

“Pengurus yang mengawininya itu ustadz. Ustas menikahkannya atas nama pengurus hakim. Tapi yang jelas sebenarnya dalam undang-undang perkawinan itu ada dua tingkatan, pengurus keluarga dan pengurus hakim,” sambungnya. .

Risky Fabian dan Mahalini mengaku telah menyerahkan segala urusan pernikahan kepada seorang wedding planner (WO) yang mereka percaya. 

Setelah itu, saat hendak menyiapkan akta nikah, pasangan tersebut mengetahui ada permasalahan dalam pernikahannya.

Mahalini pun mengungkapkan kekesalannya melalui akun media sosialnya. Hal ini sangat menyakitinya sehingga dia mengkritik WO karena mengabaikan pekerjaan mereka.

“Ini salah WO. Saya dan Aiki tidak ada niat nikah siri,” tulis Mahalini di akun Instagram Stories miliknya.

Untuk mencatatkan pernikahannya secara sah, Risky Fabian dan Mahalini harus membuat perjanjian nikah kembali dengan memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *