Pesanan Vonis Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, yang Memberatkan Tuntutan Bharada E

Rangkuman Titik Kumpul – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo akan diadili pada Selasa, 17 Januari 2023 atas dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdi Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Khutabarat yang dikenal dengan nama Brigadir J.

Bahkan sebelum tuntutan tersebut dibacakan, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfoud MD sudah diberitahu bahwa ada perintah bahwa hukuman yang akan dijatuhkan Sambo bukanlah hukuman mati, melainkan hukuman satu tahun penjara. Hal itu diungkapkan Mahfuud saat wawancara dengan Uya Kuya di laman YouTube miliknya.

Selain kasus Sambo, kasus Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam dakwaan terhadap terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan Senin pekan lalu, terdapat peran yang memberatkan bagi Bharada Ye.

Menurut jaksa, Bharada E tidak berbuat apa-apa untuk mencegah terjadinya penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Selain dua artikel di atas, masih ada artikel lain yang patut dibaca member Titik Kumpul dari Titik Kumpul News antara lain:

1. Mahfud MD mendengar Ferdi Sambo diperintahkan tidak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku mendengar adanya hukuman terhadap mantan Kabag Propam Polri Ferdi Sambo atas tindak pidana pembunuhan berencana. Brigadir Nofriansya Yosua Khutabarat dan Brigadir Ya.

Mahfoud menjelaskan kalimat yang diberikan kepada tersangka Ferdi Sambo saat menjadi bintang tamu episode Uya Kuya di YouTube.

Lebih lanjut di sini

2. Psikolog mengatakan ada kaitan kuat dalam kasus Ratu Candravati dan Brigadir J.

Psikolog Reza Indragiri, saat diminta membacakan dokumen Kejaksaan Agung (JPU) tentang Asisten Keluarga (ART) Ferdi Sambo, termasuk Kuat Maruf, yang menyebut Putri Candravati punya hubungan dengan Brigadir J.

Dia mengatakan, ada kemungkinan ketiga, yakni teori relasi kekuasaan terkait hubungan Brigadir J dan Putri Candravati.

Lebih lanjut di sini

3. NIK NPWP beroperasi penuh pada 1 Januari 2024, lihat cara mendapatkan persetujuannya

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong wajib pajak untuk menggabungkan Nomor Induk Nasional (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan ini berlaku penuh mulai 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Operasional, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kerja sama NIK sebagai NPWP akan berlaku efektif mulai 14 Juli 2022. Dalam hal ini melalui rilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi wajib pajak, pajak badan dan wajib pajak resmi.

Lebih lanjut di sini

4. Jaksa menjelaskan peran yang dimainkan dalam penuntutan Bharada E

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, pihak yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih mempunyai kesempatan untuk memberikan kesaksian melawan Brigadir J terkait peristiwa penembakan tersebut.

Hal itu terungkap pada Senin, 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Asisten Keluarga (ART) Ferdi Sambo, yakni Kuat Packaging.

Lebih lanjut di sini

5. Raja Muravali Utara mengatakan pekerja lokal menyerang pekerja asing dalam pertarungan sengit dengan PT GNI

Bupati Morowa Utara (Morut) Delis Julkasson Hi mengatakan, perkelahian di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) merupakan akibat penyerangan pertama yang dilakukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Orang nomor satu di Morowal Utara ini juga mengatakan, penjarahan asrama pekerja dilakukan karena warga memanfaatkan situasi saat ini.

Lebih lanjut di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *